STOP JADIKAN WALI MURID SAPI PERAH! LGI Sumsel Buka Hotline Pengaduan Pungli Berkedok "Uang Komite"
PALEMBANG, MA – Praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMA/SMK Negeri di Sumatera Selatan dinilai sudah masuk tahap "kritis dan sistematis". Berdalih sumbangan sukarela dan hasil rapat komite, ribuan wali murid "dipaksa" menyetor uang bulanan dengan nominal dan jangka waktu yang sudah dipatok.
Merespons keresahan yang selama ini tertahan karena rasa takut, DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan secara resmi membuka Posko Pengaduan Pungli Sekolah mulai hari ini.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Langkah ini diambil karena praktik di lapangan sudah melenceng jauh dari amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
"Kita tidak bisa diam melihat wali murid dijadikan 'sapi perah' atas nama pendidikan gratis. Modusnya selalu sama: undang rapat, kunci pintu, sodorkan angka, lalu sebut itu 'Kesepakatan Bersama'. Padahal, jika nominalnya ditentukan dan waktunya diikat, itu bukan sumbangan, itu PUNGUTAN LIAR!" tegas Al Anshor.
LGI mengingatkan seluruh Kepala Sekolah dan Ketua Komite untuk kembali membaca aturan. Dalam Permendikbud 75/2016 Pasal 1 ayat (4), disebutkan jelas bahwa Pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan. Sementara Sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.
"Faktanya di lapangan, kalau tidak bayar 'sumbangan', kartu ujian ditahan, rapor tidak dibagi. Itu jelas melanggar Pasal 12 huruf b yang melarang keras Komite melakukan pungutan. Ini bukan lagi partisipasi publik, tapi pembangkangan terhadap peraturan menteri," tambahnya.
LGI Sumsel juga menantang sekolah-sekolah yang masih memungut iuran wajib untuk transparan. Sesuai aturan, hasil penggalangan dana tidak boleh masuk kantong pribadi atau brankas sekolah sembarangan, melainkan harus masuk ke Rekening Bersama antara Komite dan Sekolah.
"Banyak yang berlindung di balik kalimat 'Demi Honor Guru Honorer'. Kami di LGI mendukung kesejahteraan guru, tapi jangan caranya dengan menabrak aturan hukum dan memeras orang tua siswa yang tidak mampu," cetus Al Anshor.
Jangan Takut Lapor!
Bagi orang tua/wali murid SMA/SMK di Sumatera Selatan yang merasa menjadi korban kebijakan sekolah yang mewajibkan pembayaran uang komite, uang bangunan, atau pungutan lain dengan nominal yang dipatok, LGI Sumsel membuka jalur khusus:
🚨 HOTLINE PENGADUAN LGI SUMSEL
📞 WhatsApp: 0811 787 0039
"Jangan takut anak anda diintimidasi. Identitas pelapor kami lindungi 100%. Kirimkan bukti foto kartu iuran, surat tagihan, atau rekaman rapat. Saatnya kita bersihkan dunia pendidikan Sumsel dari benalu pungli," tutup Al Anshor. (Red)

