Mediasi Polres Banyuasin: Oknum DPRD ‘Ar’ Sepakati Mundur dan Ganti Kerugian, Minta Waktu Satu Minggu
PALEMBANG, MA - Proses hukum yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin berinisial Ar terus bergulir di Polres Banyuasin. Dalam perkembangan terbaru pasca-mediasi, terlapor Ar menyatakan kesediaannya memenuhi tuntutan pelapor, yakni mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat dan mengembalikan kerugian materi.
Dudi, selaku kuasa dari Alvi (Calon Wakil Bupati Banyuasin), dalam keterangan persnya di Palembang menegaskan bahwa proses hukum berjalan on the track. Ia sekaligus menepis isu liar yang beredar di lapangan yang menyebutkan kasus ini telah selesai atau "masuk angin".
"Kami tegaskan, isu bahwa kasus ini selesai adalah tidak benar. Itu sengaja dihembuskan pihak tidak bertanggung jawab untuk melemahkan semangat kawan-kawan dan saksi. Justru, kami telah menyurat resmi ke DPC, DPW, hingga DPP PKB, serta Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuasin untuk mengawal kasus ini," ujar Dudi di hadapan awak media di kawasan KM 12, Palembang.
Hasil Mediasi: Dua Tuntutan Mutlak
Berdasarkan hasil mediasi kedua yang difasilitasi oleh Polres Banyuasin pada Kamis, 12 Februari 2026, pihak pelapor tetap pada pendirian awal dengan dua tuntutan utama:
1. Pengunduran Diri: Ar wajib mundur dari statusnya sebagai anggota DPRD Banyuasin.
2. Pengembalian Kerugian: Ar wajib mengembalikan seluruh kerugian materi sesuai bukti dan keterangan para saksi—hal ini telah diakui langsung oleh Ar di hadapan penyidik.
"Pada mediasi tersebut, Saudara Ar menyatakan bersedia memenuhi tuntutan kami. Namun, yang bersangkutan meminta tempo waktu satu minggu terhitung sejak 12 Februari untuk berkoordinasi dengan internal partainya terlebih dahulu sebelum eksekusi pengunduran diri," jelas Dudi.
Sementara itu, Alvi selaku pihak korban menegaskan tidak ada ruang negosiasi ulang. Melalui pesan singkat, Alvi memberikan instruksi jelas: "Bertahan". Hal ini menandakan proses akan terus dilanjutkan jika tuntutan tidak dipenuhi sesuai kesepakatan waktu.
Di sisi lain, Ketua DPC PKB Banyuasin, Rudiyanto, membenarkan telah menerima surat laporan dari pihak Alvi. Pihaknya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian.
"Kami tidak akan melindungi kader yang melanggar hukum. Sanksi berat akan diberikan jika yang bersangkutan terbukti bersalah," tegas Rudiyanto.
Pihak pelapor kini menunggu realisasi janji Ar dalam batas waktu satu minggu yang telah disepakati di hadapan penyidik Polres Banyuasin. (*)
