Sidang Perkara Terdakwa Amin Mansur, Saksi Ungkap Adanya Intimidasi Fisik dan Kelalaian Prosedur
![]() |
| Sidang pembuktian perkara terdakwa Amin Mansur masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang |
PALEMBANG, MA - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino Jambi yang kembali menjerat Amin Mansur sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/1/2026).
Dalam perkara tersebut juga menjerat Terdakwa Kms Haji Abdul Halim selaku Direktur PT Sentosa Mulya Bahagia (SMB) yang dilakukan penuntutan terpisah.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin menghadirkan 13 orang saksi yang diantaranya dari pihak internal PT SMB dan satu saksi terdakwa Kms Haji Abdul Halim.
Akan tetapi Kms Haji Abdul Halim batal diperiksa sebagai saksi dikarenakan dalam kondisi sakit.
Dalam keterangan saksi-saksi dipersidangan ditemukan fakta-fakta hukum, yaitu dari Pengakuan Pegawai PT SMB yakni saksi Dr. Yayat Hidayat dari pihak internal PT SMB.
Dia mengatakan bahwa operasional lahan di luar HGU telah diketahuinya sejak tahun 2015, namun tidak ada tindakan pelaporan kepada instansi terkait.
"Bahwa agenda sidang pada hari ini adalah Pemeriksaan Saksi terhadap Terdakwa Amin Mansur yang berjumlah 13 (tiga orang dengan keterangan 2 orang sakit dan 2 orang hadir via zoom meeting," ujar Harris.
Harris mengatakan, bahwa dalam jalannya persidangan, ditemukan fakta-fakta hukum yakni, Pengakuan Pegawai PT SMB Dr. Yayat Hidayat Saksi dari pihak internal perusahaan memberikan keterangan bahwa operasional lahan di luar HGU telah diketahuinya sejak tahun 2015, namun tidak ada tindakan pelaporan kepada instansi terkait.
"Kemudian Gistimansyah saksi diluar berkas perkara uga mengakui adanya kelalaian prosedur dengan menandatangani minuta secara kolektif di Camp PT SMB, sehingga validitas identitas pihak penjual tidak dapat dipastikan kebenarannya secara hukum," jelasnya.
Sementara itu lanjut Harris, saksi Asmadi mengungkapkan adanya intimidasi fisik dan psikis (ancaman penjara dari pihak PT SMB.
"Dalam persidangan juga terungkap bukti bahwa SPHT sudah ditandatangani oleh Camat Ikhwanuddin sebelum proses tanda tangan oleh saksi selaku pemilik lahan yang dilakukan di kantor pusat PT SMB," ujarnya.
Seperti diketahui, Amin Mansur yang sebelumnya bersama-sama Yudi Herzandi telah dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan, karena telah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam perkara yang juga menjerat pengusaha asal Sumsel Haji Halim yang dilakukan berkas penuntutan terpisah.
Amin Mansur bersama-sama dengan Haji Halim (berkas penuntutan terpisah) didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127.276.655.336,50. Atas penguasaan dan pemanfaatan tanah negara menjadi areal perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sentosa Mulia Bahagia sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2025. (Ariel)
