HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Sidang Perkara Terdakwa Amin Mansur, Saksi Ungkap Adanya Intimidasi Fisik dan Kelalaian Prosedur

Sidang pembuktian perkara terdakwa Amin Mansur masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang


PALEMBANG, MA  - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino Jambi, dan pemanfaatan tanah negara atas lahan perkebunan non HGU PT. SMB, yang  menjerat Amin Mansur sebagai terdakwa,  kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/1/2026).


Dalam perkara tersebut juga menjerat Terdakwa Kms Haji Abdul Halim selaku Direktur PT Sentosa Mulya Bahagia (SMB) yang dilakukan penuntutan terpisah.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin menghadirkan 13 orang saksi yang diantaranya dari pihak internal PT. SMB dan satu saksi Terdakwa Kms Haji Abdul Halim, akan tetapi Kms Haji Abdul Halim batal diperiksa sebagai saksi dengan alasan sakit, dimana kehadiran Terdakwa KMS. H. Abdul Halim untuk didengarkan keterangannya yang salah satu terkait uang yang di transfer kepada Terdakwa Amin Mansur.


Berdasarkan fakta di persidangan, terdapat keterangan saksi-saksi yang menarik perhatian baik majelis hakim dan pengunjung sidang, diantaranya adalah, keterangan Saksi Endang Asmadi sebagai Kepala Desa Simpang Tungkal pada tahun 2004 sampai dengan 2009, yang menerangkan bahwa pada tahun 2005 sampai 2006, saksi bertemu secara langsung dengan Terdakwa KMS. H. Abdul Halim Ali di kantor PT. SMB.


Dimana saksi diminta oleh Terdakwa KMS. H. Abdul Halim Ali untuk menandatangani SPHat yang sudah dibuat, disiapkan oleh pihak PT. SMB, dan telah ditanda tangani oleh saksi Ikhwanudin yang saat itu menjabat sebagai Camat, dimana saksi juga menjelaskan tidak tahu siapa saja pemilik lahan tersebut, yang dimana lokasinya.


hanya saja Terdakwa kms. H. Abdul Halim Ali menjelaskan bahwa seluruh tanah di simpang tungkal, termasuk jalan lintas provinsi merupakan lahan HGU PT. SMB, tanda tangani saja, selain itu saksi juga menjelaskan saksi mau menandatangani SPHat tersebut karena merasa tertekan dan diintimidasi, karena saksi pernah dipenjarakan karena memprotes kepemilikan lahan PT. SMB pada saat itu. Bahwa saksi Endang Asmadi juga menjelaskan tidak ada ganti rugi atas lahan yang SPHatnya diajukan kepada saksi untuk ditanda tangani, saksi hanya menerima uang sejumlah Rp. 2.000.000 untuk ongkos pulang pergi Simpang Tungkal -Palembang.


dimana majelis hakim juga menanyakan berapa banyak SPHat yang saksi tandatangani 100 ? "Lebih dari 300 SPHat Majelis Hakim," jawab saksi Endang Asmadi.


Berdasarkan hal tersebut Jaksa Penuntut Umum langsung mengkonfirmasi hal tersebut kepada saksi Djoko melalui virtual zoom yang merupakan Pegawai PT. SMB yang saat ini sedang menjalani pidana badan di Rutan Megelang, dimana saksi Djoko Menerangkan Bahwa benar saksi mengetahui saksi Endang Asmadi ada menemui Terdakwa kms. H. Abdul Halim Ali di kantor PT. SMB untuk menandatangani beberapa SPHat, dan yang membuat SPHat tersebut adalah Irsan dikantor PT. SMB dan konsep SPHatnya sudah ada semua dikomputer kantor, setelah jadi diserahkan langsung kepada Terdakwa kms. H. Abdul Halim Ali, sedangkan untuk penerbitan SHM saksi menjelaskan biasanya Terdakwa kms. H. Abdul Halim Ali langsung menghubungi, dan bertemu Terdakwa Amin Mansur untuk hal tersebut, dimana saksi tidak tahu pembicaraan pastinya, namun apabila  Terdakwa Amin Mansur mau melakukan pengukuran di lahan kebun PT. SMB saksi akan dihubungi oleh Terdakwa kms. H. Abdul Halim Ali untuk mengantarkan Terdakwa Amin Mansur ke kebun, dimana biasanya yang melakukan pengukuran adalah staf dari Terdakwa Amin Mansur.


Selain itu saksi Djoko juga menerangkan bahwa ada juga saksi Ibrahim yang turut mengetahui pada saat saksi Endang Asmadi dan Terdakwa Amin Mansur bertemu dengan KMS. H. Abdul Halim Ali, dimana selanjutnya JPU bertanya kepada saksi Ibrahim terkait hal tersebut, 


"Saya hanya mengetahui terkait kedatangan Kades 


Selain itu terdapat fakta hukum yang sangat menarik dimana berdasarkan keterangan saksi Ibrahim terdapat dokumen berupa susunan Panitia Pembebasan Lahan PT. SMB diluar HGU yang dibuat PT. SMB dimana salah satu anggotanya ada Terdakwa Amin Mansur, dan saksi Suhaily, dimana saksi bersedia untuk menyerahkan dokumen tersebut dipersidangan, dimana selanjutnya saksi menunjukan bukti rekening koran didepan persidangan dan menanyakan kepada saksi Ibrahim 


"apakah saksi pernah melakukan transfer kepada Terdakwa Amin Mansur dan untuk keperluan apa serta atas arahan siapa ? Dimana selanjutnya saksi Ibrahim menjelaskan "Saya hanya mengetahui kedatangan Kades," Katanya. 


selanjutnya ditegaskan kembali oleh JPU apakah lahan yang saksi maksud lahan yang berada diluar HGU PT. SMB.


"Ya Benar lahan diluar HGU PT. SMB, dikarenakan tidak bisa menerbitkan SHM kemudian dijual belikan lahan yang sudah berHGU," ungkapnya.


Sementara itu saksi gustimansyah mengakui menerima uang baik transfer dan tunai dari Amin Mansur senilai 50 juta.


Namun, langsung dibantah oleh Amin Mansur bahwa uang yang diterima gustimansyah sejumlah 500 jutaan ditransfer dan diserahkan lamgsung oleh amin mansur dikantor gustimansyah. 


Dan berdasarkan barang bukti JPU saksi gustimansyah juga ada menerima sejumlah uang yang dikirim melalui transfer dan tunai atas pembuatan PAJB. 


Dalam keterangan saksi-saksi lainnya dipersidangan juga ditemukan fakta-fakta hukum, yaitu dari Pengakuan Pegawai PT SMB yakni saksi Dr. Yayat Hidayat dari pihak internal PT SMB.

Dia mengatakan bahwa operasional lahan di luar HGU telah diketahuinya sejak tahun 2015, namun tidak ada tindakan pelaporan kepada instansi terkait.

"Kemudian saksi Gistimansyahuga mengakui adanya kelalaian  prosedur dengan menandatangani minuta secara kolektif di Camp PT SMB, sehingga validitas identitas pihak penjual tidak dapat dipastikan kebenarannya secara hukum," jelasnya.

Sementara itu saksi Asmadi mengungkapkan adanya intimidasi fisik dan psikis (ancaman penjara dari pihak PT SMB.  

"Dalam persidangan juga terungkap bukti bahwa SPHT sudah ditandatangani oleh Camat Ikhwanuddin sebelum proses tanda tangan oleh saksi selaku pemilik lahan yang dilakukan di kantor pusat PT SMB," ujarnya.

Seperti diketahui, Amin Mansur yang sebelumnya bersama-sama Yudi Herzandi telah dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan, karena telah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam perkara yang juga menjerat pengusaha asal Sumsel Haji Halim yang dilakukan berkas penuntutan terpisah.

Amin Mansur bersama-sama dengan Haji Halim (berkas penuntutan terpisah) didakwa  telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127.276.655.336,50. Atas penguasaan dan pemanfaatan tanah negara menjadi areal perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sentosa Mulia Bahagia sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2025. (Ariel)

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang