CV. Beije Diduga Ingkar Janji, Kuasa Hukum Hidayat Kembali Layangkan Somasi
March 05, 2026
MUBA, MA- Dugaan ingkar janji kembali mencuat terhadap CV Beije. Perusahaan tersebut disebut belum memenuhi komitmennya untuk membayarkan upah kepada Hidayat, meskipun pekerjaan proyek yang berkaitan dengan dirinya telah selesai dilaksanakan.
Merasa dirugikan, Hidayat melalui kuasa hukumnya akhirnya kembali melayangkan somasi kepada pihak CV Beije sebagai bentuk teguran hukum agar perusahaan tersebut segera menunaikan kewajibannya.
Kuasa hukum Hidayat Anggia Putri Utami SH MH CCDm menjelaskan, bahwa sebelumnya pihak CV Beije yaitu Yongki yang disinyalir kuat ASN di Disperkim Muba telah menyampaikan janji secara pribadi kepada kliennya untuk memberikan upah setelah pekerjaan proyek selesai. Namun hingga saat ini janji tersebut dinilai belum juga direalisasikan.
"Klien kami sudah menjalankan perannya dalam pekerjaan proyek tersebut. Bahkan proyeknya sudah selesai, tetapi hak klien kami sampai sekarang belum juga diberikan," ujar Anggia, Kamis (05/03/26).
Menurut Anggia, somasi kembali dilayangkan karena sebelumnya pihak CV Beije tidak memberikan respon yang jelas terhadap upaya penyelesaian secara baik.
“Somasi ini kami kirimkan agar pihak perusahaan segera menunjukkan itikad baik. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan merugikan klien kami yang hanya menuntut haknya,” tegas Anggia.
Ia juga menambahkan bahwa jika setelah somasi tersebut tidak ada penyelesaian dari pihak CV Beije, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Proyek yang dimaksud merupakan pekerjaan pembuatan drainase di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar 199 juta rupiah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Musi Banyuasin.
Sementara itu, persoalan ini juga mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Muba. Pihaknya menilai permasalahan hak pekerja tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Ketua GEMPITA Muba Mauzan alias Bonang menyampaikan bahwa, pihaknya tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan terhadap Hidayat dan untuk mendorong agar persoalan tersebut segera diselesaikan.
“Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, kami dari GEMPITA bersama elemen masyarakat akan turun aksi untuk meminta kejelasan dan keadilan bagi pihak yang dirugikan,” ujar Bonang.
Menurutnya, pihak perusahaan seharusnya menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan kewajibannya agar persoalan ini tidak semakin meluas dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Beije belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang kembali dilayangkan oleh kuasa hukum Hidayat tersebut. (Jr/Red)