Demi Keamanan APBD, LGI Desak Walikota Definitifkan Pejabat Plt Sebelum Triwulan I Berakhir
![]() |
| Jadwal agenda kegiatan resmi Pemkot Palembang hari ini, Rabu (11/2/2026) |
PALEMBANG, MA – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP, mengeluarkan peringatan kepada Pemerintah Kota Palembang untuk segera mengakhiri masa jabatan para Pelaksana Tugas (Plt) di posisi strategis sebelum berakhirnya Triwulan I tahun anggaran 2026.
Desakan ini disampaikan LGI setelah membedah agenda kegiatan resmi Pemkot Palembang hari ini, Rabu (11/2/2026), yang memperlihatkan fenomena "Plt Berjamaah" di lini vital pelayanan publik dan infrastruktur.
Al Anshor membeberkan data faktual dari jadwal kegiatan hari ini, di mana setidaknya ada 5 (lima) pejabat berstatus Plt yang turun lapangan mengawal agenda penting, Plt. Kepala Dinas PUPR dan Plt. Kabag Kerjasama yang sibuk mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri PKP dan Menko Infrastruktur.
Plt. Kepala Dinas Pariwisata yang menghadiri kegiatan Pembinaan Kampung Kreatif, dan Plt. Kepala Dinas Dukcapil dan Plt. Kabag Tata Pemerintahan yang menghadiri Rakerda PKK.
"Fakta hari ini membuktikan mesin birokrasi Palembang sedang 'pincang'. Bagaimana kita bicara akselerasi pembangunan jika motor penggeraknya mulai dari infrastruktur, pariwisata, hingga administrasi pemerintahan semuanya dijabat oleh pelaksana tugas sementara?" kritik Al Anshor.
Bahaya Bagi Keamanan APBD (PP 12/2019), LGI Sumsel menekankan bahwa mempertahankan status Plt hingga melewati Triwulan I sangat membahayakan keamanan eksekusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Merujuk pada semangat PP Nomor 12 Tahun 2019, pengelolaan keuangan daerah menuntut adanya pejabat definitif yang memiliki kewenangan penuh sebagai Pengguna Anggaran.
"Pejabat Plt itu ibarat 'supir serep'. Mereka ragu mengambil keputusan strategis atau menandatangani kontrak proyek besar karena kewenangannya dibatasi aturan. Jika ini dibiarkan lewat, maka serapan anggaran Triwulan I dan II pasti macet. Rakyat yang rugi karena pembangunan mandek," jelasnya.
Solusi Kilat: Walikota Wajib Gunakan Pasal 8 Perwali 49/2025, Untuk mengatasi hal ini, Al Anshor mendesak Walikota Palembang menggunakan hak diskresi yang diatur dalam Pasal 8 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025.
"Jangan beralasan prosedur lama, Pasal 8 Ayat (3) Perwali tersebut tegas menyatakan bahwa demi 'kepentingan kedinasan', mutasi atau pengisian jabatan bisa dilakukan tanpa persetujuan kepala perangkat daerah asal maupun tujuan. Walikota punya wewenang penuh untuk memotong kompas birokrasi demi penyelamatan organisasi," tegas Al Anshor.
LGI menilai kondisi saat ini sudah memenuhi unsur Pasal 8 Ayat (4), yakni kebutuhan mendesak untuk "menciptakan iklim organisasi yang kondusif".
"Kami menuntut Walikota segera melantik pejabat definitif untuk pos-pos tersebut dalam minggu ini atau paling lambat sebelum masuk bulan April. Gunakan kewenangan Pasal 8 untuk menyelamatkan APBD 2026. Jangan biarkan Palembang tersandera oleh keragu-raguan administrasi," pungkas Al Anshor.(Red)
