Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif Dinas Perkimtan Kota Palembang
![]() |
| Dua PPK Dinas Perkimtan Kota Palembang ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek fiktif |
PALEMBANG, MA - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Rutin ada bidang Waskim Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun tahun anggaran 2024, Jumat (23/1/2026).
Kedua tersangka itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPPK yakni, Muhamad Faizal Rahman dan Yunita.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang M Ali Akbar didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar dan Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya mengatakan, berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi, ditemukan fakta bahwa tidak seluruh bahan material yang disediakan oleh CV. Mapan Makmur Bersama sebagaimana tercantum dalam kontrak, dimana setelah Penyidik melakukan pemeriksaan fisik bersama dengan Ahli Konstruksi dan pihak Dinas Perkimtan Kota Palembang ditemukan fakta bahwa dari 131 kegiatan dalam laporan kegiatan Tahun 2024 hanya 32 kegiatan yang dikerjakan.
"bahwa dari 131 kegiatan dalam laporan kegiatan Tahun 2024 hanya 32 kegiatan yang dikerjakan sehubungan dengan material yang disediakan oleh CV. Mapan Makmur Bersama, sedangkan 99 kegiatan lainnya fiktif atau tidak dikerjakan," ujarnya.
"Bahwa Sdr. Y dan Sdr. MFR selaku PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang disediakan oleh CV. Mapan Makmur Bersama. Berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp1.686.574.440,00," jelas Anca.
"Bahwa dalam proses penyidikan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 139 orang saksi, terdiri dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan serta pihak Dinas Perkimtan, serta pemeriksaan terhadap 2 orang ahli, yaitu Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," jelasnya.
Dijelaskannya,penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 1 /L.6.10/Fd.2/01/2026 tanggal 23 Januari 2026
"Bahwa kedua tersangka disangkakan dengan pasal Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 20 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelasnya.
"Bahwa selanjutnya terhadap tersangka Y dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sedangkan terhadap tersangka MFR dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan" ujar Anca.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan Agus Rizal mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang dan Dedy Tri wahyudi selaku Direktur CV Mapan sebagai tersangka . (Ariel)
