PUPR Bersurat ke Wali Kota Terkait Pelanggaran GSB Ruko Demang, LGI Sumsel : Dukung Penuh Pembongkaran!
PALEMBANG, MA – Nasib ruko ilegal yang berdiri gagah diduga di atas jalur pipa gas Jalan Demang Lebar Daun kini berada di ujung tanduk. Fakta terbaru mengungkap bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang telah secara resmi turun tangan merespons pelanggaran fatal tata ruang tersebut.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan yang sedari awal mengawal ketat kasus ini, memastikan bahwa instansi teknis telah mengeluarkan kesimpulan final.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., membeberkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Dinas PUPR Kota Palembang. Dari hasil koordinasi tersebut, terkonfirmasi bahwa bangunan komersial itu secara sah dan meyakinkan menabrak aturan tata kota.
"Kami sudah berkoordinasi langsung dengan pihak PUPR. Mereka menerangkan dengan sangat jelas bahwa bangunan tersebut melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Dan yang paling penting, pihak PUPR sendiri sudah bersurat resmi kepada Kasat Pol PP dan juga kepada Bapak Wali Kota Palembang terkait keterangan status bangunan yang melanggar tersebut," ungkap tokoh pemuda yang akrab disapa Bang Al ini.
Dengan adanya surat resmi dari Dinas PUPR ke Satpol PP dan Wali Kota, Al Anshor menegaskan bahwa landasan administrasi untuk melakukan tindakan tegas sudah sangat terang benderang. Tidak ada lagi ruang bagi pengembang untuk berdalih atau bermanuver mencari pembenaran.
Berangkat dari kejelasan status tata ruang dari PUPR dan teguran keras yang sebelumnya telah dilontarkan oleh Wakil Wali Kota (Wawako) Prima Salam saat sidak di lokasi, LGI Sumsel meminta sikap tegas berupa pembongkaran sebagai satu-satunya solusi.
"Saya dari LGI Provinsi Sumatera Selatan menyatakan mendukung penuh Pemerintah Kota Palembang untuk segera melakukan upaya pembongkaran terhadap bangunan ilegal tersebut. Surat dari PUPR sudah ada, instruksi Wawako sudah jelas, sekarang waktunya Satpol PP turunkan alat berat dan ratakan dengan tanah!" tegas Al Anshor.
Selain mendesak eksekusi fisik bangunan, LGI Sumsel juga memastikan akan terus mengawal proses hukum pidana yang menjerat pengembang arogan tersebut. Tindakan pengembang yang sebelumnya berani merobek segel penertiban telah dilaporkan secara resmi oleh Satpol PP ke Polrestabes Palembang.
"Tugas kita sekarang mengawal dua hal: pastikan ekskavator meratakan bangunan yang melanggar GSB itu, dan pastikan Polrestabes Palembang memproses hukum pidana pengusaha yang berani merusak segel negara. Aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk diinjak-injak!" tutup Al Anshor. (Red)
