HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Babak Baru Skandal PALI: LGI Sumsel Kembali Datangi Kejati, Serahkan Bukti Tambahan "Pembangkangan" Moratorium Pusat oleh Dinas PUTR

 


PALEMBANG, MA – Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki fase yang lebih serius.

Setelah melayangkan laporan awal pada Desember 2025 lalu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan hari ini, Selasa (10/02/2026), kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Kedatangan mereka kali ini untuk menyerahkan Laporan Tambahan (Laporan Jilid II) yang memuat bukti-bukti baru terkait indikasi pembangkangan terhadap instruksi Presiden dan Menteri.

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menegaskan bahwa langkah ini diambil karena ditemukannya fakta hukum baru (novum) yang menunjukkan bahwa pelanggaran di Dinas PUTR PALI bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya sistematis menabrak aturan pusat.

Perkuat Laporan Desember: Dari "Ijon" ke "Pembangkangan"

"Jika pada laporan pertama di bulan Desember kami fokus pada modus 'Ijon Proyek' dan monopoli E-Katalog, maka dalam laporan tambahan hari ini kami menyerahkan bukti otentik bahwa Dinas PUTR PALI telah melakukan Pembangkangan Administratif terhadap Pemerintah Pusat," ujar Al Anshor kepada awak media usai menyerahkan berkas di PTSP Kejati Sumsel.

Dalam dokumen tambahannya, LGI menyoroti eksekusi kontrak 44 paket pekerjaan konstruksi senilai Rp 87,39 Miliar yang tetap dilakukan pada Januari 2025. Padahal, periode tersebut adalah masa "rem darurat" atau moratorium yang ditetapkan oleh Pusat.

Bukti Pelanggaran SEB Mendagri-Menkeu

LGI membeberkan bahwa tindakan Dinas PUTR PALI yang "tancap gas" menandatangani kontrak di bulan Januari 2025 telah secara terang-terangan melanggar Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tertanggal 11 Desember 2024.

"SEB itu jelas memerintahkan seluruh Pemda untuk MENUNDA penandatanganan kontrak infrastruktur sampai terbitnya aturan teknis dari Kemenkeu. Aturan teknis itu (KMK No. 29 Tahun 2025) baru keluar tanggal 3 Februari 2025. Jadi, semua kontrak yang diteken di bulan Januari 2025 adalah ILEGAL dan cacat hukum karena menabrak masa moratorium," tegas Anshor.

Dugaan Motif "Kejar Tayang" Masa Transisi

LGI menilai, kenekatan pejabat Dinas PUTR PALI untuk tetap memproses kontrak "Jumbo" seperti Pembangunan Gedung RSUD (Rp 10 M) dan Kantor Bupati (Rp 9,5 M) di tengah larangan pusat, semakin menguatkan dugaan adanya kepentingan tertentu di masa transisi jabatan Bupati.

"Kenapa harus dipaksakan kontrak di Januari saat ada larangan? Kenapa tidak menunggu Februari? Ini indikasi kuat mereka ingin mengunci anggaran (budget lock-in) sebelum pejabat baru masuk, atau mungkin untuk menyelamatkan komitmen 'ijon' yang sudah terlanjur terjadi," tambahnya.

Desakan Kepada Kejati: Sita Dokumen Januari

Melalui laporan tambahan ini, LGI Sumsel secara spesifik meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk fokus pada dokumen-dokumen kontrak tertanggal Januari 2025.

"Kami meminta Kejati segera menyita seluruh dokumen kontrak yang bertanggal Januari 2025. Itu adalah barang bukti utama pembangkangan. Kami tidak ingin uang rakyat PALI habis untuk membayar proyek yang prosesnya sejak awal sudah menipu aturan negara," pungkas Al Anshor.

Dengan masuknya laporan jilid kedua ini, bola panas kini berada di tangan Kejati Sumsel untuk membongkar dugaan praktik mafia anggaran yang bermain di tikungan terakhir masa jabatan kepala daerah. (Red)

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang