LGI Sumsel Ultimatum Kejari PALI: Segera Lidik Dugaan Korupsi Proyek Rp 87 Miliar, Jangan "PETI ES" kan Surat Kejati!
![]() |
| Ilustrasi |
PALEMBANG, MA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan hari ini mengeluarkan peringatan keras terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pasca terbitnya surat pelimpahan penanganan perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI dengan Nomor B-401/L.6.5/Fo.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026, LGI Sumsel mendesak agar dokumen tersebut tidak dianggap sebagai formalitas administrasi belaka.
Pelimpahan Adalah Perintah Penindakan, Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menegaskan bahwa turunnya surat dari Kejati ke Kejari merupakan sinyal kuat bahwa ada substansi hukum yang harus segera ditindaklanjuti di tingkat daerah.
"Kami ingatkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri PALI, surat pelimpahan B-401 dari Kejati Sumsel itu bukan sekadar lembaran kertas atau arsip surat masuk. Itu adalah amanat institusi yang berisi petunjuk awal adanya dugaan tindak pidana korupsi yang serius. Jangan sampai laporan ini mengendap atau masuk angin di meja Kejari," tegas Al Anshor usai menyerahkan bukti tambahan di PTSP Kejati Sumsel, Selasa (10/02/2026).
Suplemen Bukti Tambahan "Pembangkangan" Diserahkan, untuk memastikan Kejari PALI tidak memiliki alasan untuk menunda, LGI Sumsel kemarin (10/02) telah menyerahkan Bukti Tambahan (Novum) yang memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Bukti tersebut menyoroti dugaan "Pembangkangan Administratif" yang dilakukan pejabat Dinas PUTR PALI terhadap instruksi Pemerintah Pusat.
"Data yang kami suplai sangat matang. Ada 44 paket proyek senilai total Rp 87,39 Miliar yang dipaksakan berkontrak pada Januari 2025. Padahal, saat itu sedang berlaku Moratorium berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Menkeu tanggal 11 Desember 2024," jelas Anshor.
Ia menambahkan bahwa kontrak-kontrak tersebut ditandatangani secara prematur sebelum aturan teknis (KMK No. 29 Tahun 2025) terbit pada 3 Februari.
"Ini adalah kontrak 'Ijon'. Bagaimana mungkin kontrak diteken 24 Januari, sementara Rencana Umum Pengadaan (RUP) baru dijadwalkan tayang April? Ini jelas-jelas cacat hukum dan terindikasi sebagai upaya mengikat anggaran secara ilegal di masa transisi jabatan," tambahnya.
Ultimatum LGI: Naikkan ke Lidik atau Ditarik Kembali
LGI Sumsel memberikan tenggat waktu kepada Kejari PALI untuk menunjukkan progres nyata. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret seperti pemanggilan pejabat terkait atau penyitaan dokumen kontrak Januari 2025, LGI akan meminta Kejati Sumsel menarik kembali kasus ini.
"Fakta hukumnya sudah telanjang. Jika Kejari PALI lamban, kami akan anggap mereka tidak mampu atau sengaja melakukan pembiaran. Kami tidak akan segan meminta Kejati untuk mengambil alih (Supervisi) dan melaporkan kendala ini ke Jamwas Kejagung RI," pungkas Anshor.
Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi Korps Adhyaksa di PALI. Publik menunggu apakah aparat berani membongkar praktik "kejar tayang" anggaran yang diduga kuat ditunggangi kepentingan politik dan keuntungan pribadi di masa transisi pemerintahan daerah.(Red)
