terkini















DPO Curanmor di Palembang Ditangkap Polisi

2/16/22, 14:54 WIB Last Updated 2022-02-16T07:54:56Z
PALEMBANG, MA - Satu dari dua tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus Unit Opsnal Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, karena kasus pencurian sepeda motor milik korban Abdul Hafiz (33) di kawasan Jl A Yani, Lr Kelekar, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring tepatnya Masjid Al Abror Palembang, Selasa (1/6/2021) sekitar pukul 22.14 WIB. 

Tersangka M Raffi Djalaluddin Akbar alias Rapi Joy (21) warga Jl A Yani, Lr KI Masjid, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang ini diamankan tempat persembunyiannya perbatasan Kota Lahat, Selasa (16/2) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, untuk modus pelaku ini berawal dari berkeliling mencari targetnya bersama rekannya yang masih buron Agung (DPO). 

Melihat, situasi di tempat kejadian perkara (TKP) dalam kondisi sepi dua tersangka ini langsung melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T. 

Setelah berhasil mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat BG 4410 ADK Warna Silver dan kedua tersangka pun langsung lari meninggalkan korban. 

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta dan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Selain mengamankan tersangka Rapi Joy, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni satu helai baju kaos warna putih bertuliskan Gucci, satu Unit Handphone Android, satu helai jelana jeans pendek warna biru.

Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara.

Sementara tersangka Rapi Joy mengaku perbuatannya. "Ya pak, motor sudah kami jual, uangnya habis membeli makanan dan baju," tutupnya. (Yudi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPO Curanmor di Palembang Ditangkap Polisi

Terkini

Topik Populer