Paluta,MA-Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) termasuk salah satunya desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta),tahapan nya sudah di mulai sejak Juni 2023
Setelah memasuki tahapan pelaksanaan seleksi tambahan yang dilaksanakan oleh Panitia kabupaten dimana ini sesuai dengan perbub bupati nomor 24 tahun 2023 pasal 30 ayat 2 dan keputusan Bupati tentang penetapan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkades pemilihan kepala desa secara serentak di wilayah kabupaten Padang lawas Utara nomor 141/439/k/2023 mulai timbul masalah
dimana ada beberapa calon kepala desa yang tidak hadir pada test MI dan wawancara tersebut.
" Permasalahannya adalah adanya sikap lisan oleh panitia kabupaten yang menyatakan bahwa calon yang tidak datang langsung gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Padahal ketentuan ini tidak terdapat dalam peraturan bupati nomor 24 tahun 2023, " ujar H Andi Suwandani Harahap SE SH MH, Sabtu (30/9)
Andi menyebutkan karena alasan tersebut,dan adanya surat bupati tentang penundaan Pilkades serentak di 3 desa di 3 kecamatan termasuk desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan yang dinilai amburadul ,karena terdapat dasar hukum yang salah, maka masyarakat Hutaimbaru tetap melanjutkan tahapan pilkades di desanya
"Aturan kita kan jelas peraturan bupati,bukan apa kata kata orang,dan kami melanjutkan tahapan pilkades ini sesuai perbub tersebut "tegasnya
Sebagai putra daerah, ia memohon doa agar mereka dapat melaksanakan kedaulatan masyarakat Hutaimbaru dan amanat sesuai konstitusi yaitu peraturan Bupati yang dikeluarkan oleh Bupati Padang Lawas Utara bapak Andar Amin Harahap
" Kami melaksanakan kedaulatan masyarakat Hutaimbaru dan amanat sesuai konstitusi yaitu peraturan bupati yang dikeluarkan oleh Bupati Padang Lawas Utara Bapak Andar Amin Harahap. Kami yakin bahwa bapak Bupati akan mendukung kami,karena kami sudah taat pada perbub yang dikeluarkannya," tegasnya
Lanjutnya terkait biaya pelaksanaan Pilkades serentak, jika memang tidak di fasilitasi oleh pemkab,k arena adanya keterlambatan tahapan maka kami masyarakat desa Hutaimbaru siap untuk urunan..
" Desa kami ini sudah tua,dan sejarah nya sudah terukir kami selama ini kompak dan kuat bersatu. Kami sebagai masyarakat tetap memohon perhatian Bupati agar terlaksana Pilkades ini dengan baik dan bisa disahkan bapak Bupati sebelum meninggalkan jabatan di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sudah lama kami bersama bupati,dan kami yakin bupati bersama kami," pungkasnya.
Foto:
Sekretaris Camat Asrul Siregar menerima permohonan Pilkades dilanjutkan dari masyarakat Hutaimbaru,