HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Penunjukan PT Patralog Dalam Pengelolaan PIM dinilai Minim Persiapan

 


Ketua DPW LSM LGI Provinsi Sumsel, Al Anshor, SH. 



Palembang, MA - LGI Sumsel menilai perlu di evaluasi Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kota Palembang Nomor 523/255/KPTS/Sekrt/ DISKAN/2020 tanggal 29 Desember 2020 yang berlaku selama lima tahun. 


Hal ini dipandang dari pengelolaan PIM yang Mangkrak, sehingga penunjukkan langsung Perusahaan BUMD PT Palembang Trading and Logistic (Patralog), untuk pengelolaan operasional pasar pada Pasar Ikan Modern (PIM), sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kota Palembang Nomor 523/255/KPTS/Sekrt/DISKAN/2020, yang saat itu dijabat Aprizal Hasyim yang kini menjabat sebagai Sekda Kota Palembang.

 

"Kami menilai adanya persiapan yang minim bahkan kekeliruan, penunjukan Patralog sebagai pengelola PIM tanpa evaluasi terlebih dahulu, seperti diketahui BUMD ini sendiri seakan cacat dalam manajerial, dimana tiga tahun terakhir tidak miliki laporan keuangan, dan hanya miliki laporan keuangan tahun anggaran 2020, dengan saldo kas per 31 Desember 2020 sebesar Rp926.589,00,". Ungkap Ketua DPW LSM LGI Provinsi Sumsel, Al Anshor, SH. 


Dilansir dari media online, sebelum penunjukkan PT Patralog sebagai pengelola PIM, BUMD ini sempat jadi sorotan Walikota, dimana PT Patralog dinilai memiliki manajemen yang tidak jelas, bahkan PT Patralog tersebut belum pernah hadir dalam rapat bersama DPRD Kota Palembang setahun terkahir.


Dampak dari ketidakjelasan manajemen ini sendiri terlihat dengan jelas dari pengelolaan PIM yang saat ini mangkrak, bahkan Per 31 Desember 2023, jaringan listrik di PIM Palembang telah dicabut oleh PLN karena PT Patralog tidak sanggup membayar tagihan listrik.


"Pengelolaan aset yang tidak baik ini tentu berakibat pada aset tersebut belum dapat dimanfaatkan masyarakat, Keputusan penunjukkan langsung namun minim persiapan ini sendiri, dapat berdampak pada rusaknya Barang Milik Daerah," Tutupnya. (Tim) 


Close Ads