HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Bawaslu OKU Timur Adakan Rakernis Persiapan Pengawasan, Pemungutan, Penghitungan 2024


OKU Timur, MA -  Sukseskan pelaksanaan Pilkada, Bawaslu OKU Timur melaksanakan Rakernis Persiapan dan Pengawasan Perhitungan suara pemilihan Kepala Daerah 2024, diikuti 55 Peserta.





Kegiatan Rakernis di hadiri Aan Wijaya, SP.,Cmed Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, divisi Pencegahan ,Pengawasan dan Humas Bapak.Bisri Mustofa M, Pd. Rabu, 20 November 2024; di Hotel Zuri Baturaja.

Lanjut disampaikan Pengawasan dan Humas Mustofa M, Pd, kegiatan Rakernis ini dasar HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.




Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


Sementara Aan Wijaya, SP.,Cmed Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, kegiatan ini untuk Persiapan Pengawasan Pemungutan Dan Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Oku Timur Tahun 2024;

Tujuan kegiatan Agar peserta dapat memahami tata cara pengawasan pemungutan dan perhitungan suara pada pemilihan tahun 2024.
PESERTA, Peserta terdiri 55 (Lima Puluh Lima) Orang yang merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Hukum. 

Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan hubungan antar masyarakat Sebanyak 20 (Dua Puluh) Orang, Staf Panwaslu Kecamatan Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan hubungan antar masyarakat Sebanyak 20 (Dua Puluh) Orang dari unsur Bawaslu Kabupaten OKU Timur sebanyak 7 (Tujuh) Orang dari Unsur Eksternal sebanyak 7 (Tujuh) Orang. (ADV/IRIL)