Kasus Tol Betung Tempino Jambi, Amin Mansur dan Yudi Herzandi Dituntut 2 Tahun Penjara
![]() |
Dua terdakwa kasus Jalan Tol Betung Tempino Jambi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel) |
PALEMBANG, MA - Dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi tahun 2024, dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.
Kedua terdakwa itu yakni, Yudi Herzandi mantan Asisten I Pemkab Musi Banyuasin dan Amin Mansur mantan pegawai BPN.
Kasus tersebut turut menjerat H Halim selaku Direktur PT SMB yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/5/2025).
Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat sehingga terhambatnya proses pembangunan Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa tersebut juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 6 bulan.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing penasehat hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang, Kamis (14/8/2025) mendatang. (Ariel)