Hanya 48 Hari! Proyek Gedung Kejaksaan Muba Rp 5 Miliar Harus Dikebut Hingga Akhir Tahun
![]() |
| Ilustrasi (.ai) |
MUSI BANYUASIN, MA – Pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Barang Milik Negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) di bawah Satuan Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman berpotensi besar menghadapi kendala waktu yang serius.
Proyek konstruksi senilai Rp 5.048.500.000,00 (Pagu Paket) ini, yang didanai melalui APBDP Tahun 2025, memiliki target penyelesaian 100% pada penutupan tahun anggaran 2025.
Saat ini, tender dengan kode 10088917000 masih dalam tahap Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga yang akan berlangsung hingga 23 Oktober 2025.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, proses lelang ini baru akan rampung dengan Penandatanganan Kontrak yang dijadwalkan selesai pada 13 November 2025.
Artinya, jika target penyelesaian adalah 31 Desember 2025, kontraktor pemenang hanya memiliki durasi efektif sekitar 48 hari kalender untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan fisik di lapangan.
Waktu 48 hari tersebut harus mencakup seluruh lingkup pekerjaan yang terperinci, mulai dari Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Tanah dan Galian, hingga kompleksitas Pekerjaan Struktur Beton Bertulang dan Struktur Baja untuk dua lantai, serta seluruh Pekerjaan Arsitektur (Dinding, Lantai, Pintu, Jendela, dan Pengecatan) dan Pekerjaan Instalasi dan Kelistrikan.
Durasi yang sangat singkat ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai, Risiko Kualitas, Pelaksanaan pengecoran beton, pengeringan, dan curing time yang memadai sulit dipenuhi dalam kecepatan tinggi, berpotensi mengorbankan kekuatan dan durabilitas struktur.
Keterlambatan secara teknis konstruksi, menyelesaikan gedung dua lantai senilai Rp 5 Miliar dalam waktu 1,5 bulan dinilai mustahil, membuka peluang besar proyek akan terlambat, dan kontraktor akan dikenakan denda keterlambatan.
Penggunaan dana APBDP 2025 sebagai sumber pendanaan memperkuat indikasi bahwa proyek ini harus diselesaikan dalam tahun berjalan. Keterlambatan dalam penyelesaian fisik dan administrasi pembayaran dapat menyebabkan dana menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) atau harus dianggarkan ulang tahun depan, yang dapat mengganggu rencana kerja Kejaksaan Negeri Muba untuk segera memanfaatkan gedung baru tersebut.
Satuan kerja terkait dituntut untuk memberikan klarifikasi mendesak apakah proyek ini merupakan kontrak tahun jamak (multi-years) yang hanya mematok target progress fisik hingga akhir tahun 2025, atau benar-benar diwajibkan selesai total.
Jika targetnya adalah 100% selesai, maka diperlukan langkah percepatan luar biasa atau revisi kontrak yang realistis untuk menghindari sanksi dan kerugian negara akibat proyek mangkrak. (Red)
