HEADLINE
Dark Mode
Large text article

LGI Sumsel : BKN Tegas Plt Maksimal 6 Bulan, Pemkot Palembang Pelihara "Plt Berlumut"?

Ilustrasi (.ai)


PALEMBANG, MA – Carut-marutnya tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus menuai sorotan tajam. Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjebak dalam pusaran "Plt (Pelaksana Tugas) Berjamaah" dinilai telah menjadi korban dari inkompetensi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Palembang dalam memetakan pola karir.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan secara tegas mengingatkan bahwa praktik pembiaran jabatan strategis yang diisi oleh pejabat sementara hingga bertahun-tahun adalah bentuk pembangkangan terhadap tertib administrasi negara.

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., membeberkan bahwa batas waktu masa jabatan seorang Plt telah diatur dengan sangat rigid oleh aturan pusat maupun daerah.

"Aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu sudah sangat jelas dan tegas. Penunjukan Plt itu idealnya hanya paling lama 3 bulan. Kalaupun belum ada pejabat definitif, status itu hanya bisa diperpanjang satu kali untuk masa 3 bulan berikutnya. Artinya, batas absolut seorang pejabat menyandang status Plt adalah 6 bulan! Lewat dari itu, instansi wajib segera menggelar lelang jabatan atau penunjukan definitif," tegas Al Anshor.

Logika pembatasan 6 bulan ini, lanjut Al Anshor, didasari oleh fakta bahwa seorang Plt memiliki kewenangan yang "mandul". Mereka tidak diperbolehkan mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian maupun kebijakan anggaran yang mengikat jangka panjang.

"Jika instansi-instansi vital di Pemkot Palembang dibiarkan dipimpin Plt lebih dari 6 bulan, wajar jika roda pelayanan publik melambat dan visi Walikota tersendat. Pejabatnya pasti ragu-ragu karena tersandera wewenang. Ini yang kami sebut instansi sengaja dibiarkan dipimpin oleh 'Plt Berlumut dan Berkarat'," cecarnya.

Lebih ironis lagi, LGI Sumsel menemukan fakta bahwa pembiaran status Plt yang berlarut-larut ini justru menabrak produk hukum Kota Palembang sendiri.

Berdasarkan dokumen Peraturan Walikota (Perwako) Palembang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penunjukan Atau Pengangkatan Plt dan Plh, Pasal 15 secara eksplisit mengamanatkan bahwa jabatan struktural yang telah diisi oleh Plt harus tetap diupayakan untuk diisi oleh pegawai yang memenuhi syarat sebagai pejabat definitif.

"Perwako Palembang sendiri sudah memerintahkan agar BKPSDM segera mencari pejabat definitifnya. Lantas, atas dasar hukum apa BKPSDM terus menunda-nunda proses pendefinitifan ini? Mengapa ada jeda waktu yang sangat lama dan tak masuk akal? Ini membuktikan Kepala BKPSDM gagal total dalam menjalankan fungsinya," tambah Al Anshor.

LGI Sumsel mendesak Walikota Palembang untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala BKPSDM. Publik mempertanyakan apakah lambannya proses mutasi dan lelang jabatan ini murni karena inkompetensi, atau ada unsur kesengajaan menahan jabatan demi menunggu figur-figur tertentu memenuhi syarat kepangkatan.

"Birokrasi Palembang butuh kepastian, bukan jajaran pejabat berstatus sementara yang tersandera kewenangan. Hak karir ASN yang kompeten tidak boleh diamputasi oleh lambannya kinerja BKPSDM," tutupnya. (Red)