Dana Desa Rp106 Juta untuk Pengerasan Jalan di Kampung Rongo Diduga Menyimpang" MDSK Lapor ke Inspektorat
June 30, 2026
Aceh Tamiang–media advokasi.id
Masyarakat Kampung Rongo, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, menyampaikan keluhan serius terkait pelaksanaan proyek pengerasan jalan yang dibiayai sepenuhnya dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Melalui Ketua Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK), Iskandar, warga melaporkan adanya dugaan ketidaksesuaian yang mencolok antara kondisi pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan kepada pihak berwenang.
Dugaan penyimpangan ini bermula dari kenyataan yang terlihat jelas di lokasi: pekerjaan fisik pengerasan jalan belum selesai secara keseluruhan, namun secara administrasi dan pencatatan keuangan kegiatan tersebut sudah dinyatakan rampung 100 persen dan seluruh anggarannya telah dibayarkan kepada pelaksana. Menindaklanjuti temuan dan kekhawatiran tersebut, permasalahan ini secara resmi dilaporkan oleh pihak MDSK kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu, 24 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan rinci yang disampaikan warga melalui lembaga perwakilan mereka, proyek yang seharusnya mendukung aksesibilitas wilayah ini diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dan daerah dengan nilai yang mencapai sekitar Rp106 juta. Jumlah tersebut merupakan nilai keseluruhan anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pengerasan jalan tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan mengakui bahwa pekerjaan memang sempat dimulai pada awalnya, namun tidak berlanjut hingga selesai. Pekerjaan justru terhenti di tengah jalan tanpa ada kejelasan waktu penyelesaian dari pihak pelaksana maupun pengelola anggaran.
“Pengerjaan sempat berlangsung beberapa hari, tapi terkendala cuaca buruk. Namun setelah cuaca membaik, pekerjaan tidak dilanjutkan lagi. Sampai sekarang, berbulan-bulan lamanya tidak ada kelanjutan sama sekali,” ungkap warga tersebut kepada awak media saat ditemui di lokasi.
Padahal, jalan yang menjadi sasaran proyek ini memiliki peran sangat vital bagi keberlangsungan hidup masyarakat setempat. Jalan tersebut menjadi jalur utama yang menghubungkan area persawahan, perkebunan, pemukiman warga, hingga pusat perdagangan. Kondisi jalan yang rusak dan tidak memadai menghambat akses transportasi hasil pertanian, menaikkan biaya pengangkutan, serta menyulitkan pergerakan warga sehari-hari, terutama saat musim hujan tiba.
Melihat kondisi jalan yang semakin memburuk dan tidak ada kepastian penyelesaian dari pihak yang berwenang, masyarakat akhirnya mengambil langkah sendiri dengan mengerahkan tenaga dan biaya secara swadaya. Mereka bergotong royong memperbaiki bagian jalan yang paling parah agar tetap bisa dilalui kendaraan.
“Saya sendiri menyumbangkan 11 truk material untuk perbaikan bersama warga lain. Kami terpaksa melakukan ini karena jalan harus tetap bisa dipakai. Namun, kami khawatir nanti hasil kerja keras dan biaya swadaya ini justru akan dimanfaatkan dan diakui sebagai bagian dari pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pelaksana proyek Dana Desa tersebut,” tegasnya dengan nada kekhawatiran.
Persoalan ini ternyata juga berdampak luas pada roda pemerintahan dan keuangan di tingkat kampung. Belum tuntasnya penyelesaian pertanggungjawaban keuangan atas proyek yang dinyatakan selesai ini disebut-sebut menjadi salah satu alasan mengapa pembayaran honorarium bagi perangkat desa hingga saat ini belum dapat dicairkan. Kondisi ini tentu menimbulkan beban tersendiri bagi aparat kampung yang mengandalkan penghasilan tersebut.
Merespons laporan yang masuk, pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang telah menindaklanjutinya dengan memanggil sejumlah warga dan pihak terkait untuk dimintai keterangan secara rinci guna mendalami setiap permasalahan yang dilaporkan. Para warga yang diperiksa menyatakan kesiapan memberikan bukti dan fakta apa adanya demi kejelasan kasus ini.
“Kami hanya ingin kebenaran terungkap sejelas-jelasnya. Jika terbukti ada penyimpangan atau penggelapan anggaran, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa Dana Desa yang bersumber dari uang rakyat ini benar-benar dikelola dengan jujur dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat Kampung Rongo,” harap salah satu warga yang diwawancarai.
Hingga berita ini diterbitkan, tim pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang masih dalam tahap melakukan klarifikasi silang, pengecekan kondisi fisik di lapangan, serta meneliti kelengkapan dokumen administrasi dan keuangan proyek tersebut. Masyarakat Kampung Rongo terus menanti langkah nyata dan kepastian hukum dari pemerintah daerah serta aparat pengawas, agar keadilan dapat terwujud dan hak mereka atas pembangunan yang layak dapat segera dipenuhi.(Eri Efandi).