LGI SUMSEL DUKUNG PRESIDEN KAJI PEMBERATAN SANKSI KARHUTLA, TERMASUK GAGASAN “TERORISME EKOLOGI”
JAKARTA, MA — DPW Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji pemberatan sanksi hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), termasuk gagasan penggolongan sebagai “terorisme ekologi”.
LGI Sumsel mendesak pemerintah dan DPR menindaklanjuti gagasan tersebut melalui regulasi yang tegas, agar pelaku perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan kejahatan Karhutla dapat dimintai pertanggungjawaban secara maksimal sesuai hukum.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menegaskan bahwa tuntutan ini didasari dampak Karhutla yang mengancam kesehatan masyarakat, merusak ekosistem gambut, serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi. Berulangnya kebakaran juga menuntut evaluasi serius terhadap efektivitas sanksi dan pengawasan perusahaan.
LGI Sumsel meminta pemerintah:
- Memperberat sanksi terhadap pelaku Karhutla melalui dasar hukum yang jelas.
- Mengaudit kepatuhan perusahaan, termasuk kesiapan pemadaman dan pemeliharaan tata kelola air gambut.
- Menindak tegas pelanggaran berdasarkan bukti serta memastikan pemulihan lingkungan.
- Membuka hasil pengawasan dan penindakan kepada publik.
“Jangan sampai sanksi hanya menjadi catatan di atas kertas, sementara kebakaran terus berulang dan masyarakat terus menanggung dampak asap. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas,” tegas LGI Sumsel.
LGI menekankan bahwa istilah “terorisme ekologi” masih merupakan gagasan yang perlu dikaji dan diatur secara hukum, bukan status pidana yang otomatis berlaku saat ini. (Red)
