Kasus Penyalahgunaan Kekuasaan Desa Simpang 3 Uning belum ada penyelesaian
September 19, 2018
![]() |
Kepala Desa Simpang 3 Uning bersama Thua Phet (Tatua Kampung) tersebut. |
Aceh Tengah, Media Advokasi - Kasus penyalahgunaan kekuasaan yang di lakukan oleh seorang oknum Sekdes Desa Simpang 3 Uning Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah hingga saat ini belum ada penyelesaian.selasa (09/18/2018)
Seperti yang sudah di beritakan sebelum nya, bahwa sahnya sekdes simpang 3 uning telah melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasakan/ mengatas namakan Kepala Desa (Reje). Dalam pembentukan dan memperpanjang SK kelompok Tani Harapan Masa yang ada di kampung simpang 3 uning Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala desa (Reje) Ali muhamad yang juga di dampingi tua phet (tatua kampung) tersebut, saat di konfirmasi di kediamannya. "Saya sangat kecewa,dan seakan di pijak harga diri saya.
Pasal nya, "saya sama sekali tidak tau tentang pembentukan kelompok tani harapan masa dan yang saya sesalkan kenapa itu bisa di angap sah oleh pihak kecamatan maupun yang di Kabupaten. Memang tujuannya bagus, namun kenapa harus main kucing kucingan, dan tidak ada transparan".terang Ali Muhamad
Sementara itu Camat Linge, Jahidin saat di konfirmasi via telpon membenarkan atas pemakaian setempel oleh sekdes desa simpang 3 uning. Namun hal itu kami juga sudah memangil Sekdes Desa tersebut dan sudah kami beri arahan untuk tidak memakai setempel reje. Kalau masalah reje tidak terima itu kembali kepada reje. Dan setelah kita verifikasi itu untuk kepentingan masyarakat banyak. Terangnya Jahidin.
![]() |
Sekertaris Desa Simpang 3 Uning bersama Ketua Kelompok Tani Harapan Masa. |
Sementara itu sekdes desa simpang 3 uning. Asmararuddin yang di dampingi dirsan ketua kelompok tani harapan masa. Saat di konfirmasi di kediaman nya. Membatah keras atas tuduhan reje." Semua perkatakan reje itu tidak benar. Tentang pemalsuan setempel itu tidak benar saya memakai setempel sekertaris yang tentunya saya sendiri". Terangnya Asmararuddin menjelaskan.(Pujo Prayetno)