terkini















PEKERJA HONORER HARUS & PATUT MENDAPAT PERHATIAN PEMERINTAH

9/21/18, 08:00 WIB Last Updated 2018-09-21T01:00:37Z
Ilustrasi
Pembatasan pada kewenangan Pemda untuk mengangkat tenaga kerja honor menjadi CPNS maupun PPPK perlu jalan keluar yang bijak. Sebab masalah perlakuan adil bagi tenaga honor di Indonesia pantas mendapat perhatian semua pihak karera tenaga honor itu telah mengabdi cukup lama, bahkan tidak sedikit disntaranya sudah masuk usia pensiun, namun statusnya tetap tidak jelas, karena abainya perhatian pemerintah. Oleh karena itu dalam diskusi publik di DPD RI pada 20 September 2018, dilaksanakan oleh PKRI dan DPD RI, muncul  wanana untuk meninjau kembali sejumlah hukum dan perundang-undangan tentang PNS atau ASN agar ditinjau ulang. Misalnya, bagaimana mungkin adanya status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), lalu mereka sebagai pekerja honor jadi harus ikut seleksi CPPS.

Drs. l.A Medah dari DPD RI usul agar opsi exit plan untuk menjamin keberlangsungan status tenaga kerja honor yang berstatus K2 agar bisa mengikuti seleksi CPNS 2018 dengan perlakuan khusus tidak dipersamakan dengan peserta umum yang ikut seleksi CPNS. Setidaknya, bagi tenaga kerja honorer yang hendak nengikuti CPNS, Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi misalnya dengan menambah bekal dan kemampuan serta keterampilan maupun sarana untuk memasuki dunia usaha lain sebagai bentuk usaha dan upaya wurausaha yang menggantikan pekerjaan yang bisa memberi jaminan hidup di masa depan.

Problema pekerja honor -- khususnya untuk guru swasta -- pun hendaknya meliputi mereka yang bekerja di sekokah swasta, karena jumlahnya tidak kalah besar peranannya untuk ikut serta mencerdaskan anak bangsa. Demikian ungkap seorang guru asal Aceh, sangat erat terkait dengan hak segenap warga negara memperoleh pekerjaan yang layak dan manusiawi sesuai dengan amanah UUD 1845.

Sementara Wakil Ketua DPD RI, Profesor Dr. Ir. Hj. Darnayanti Lubis menyatakan kehadiran negara melalui pemerintah harus mengakui, melindungi dan menghormati hak-hak dasar setiap warga negara, baik secara individu maupun kolektif sebagai bentuk hak-hak azasi manusia (HAM) yang harus dijunjung tinggi di Indonesia sebagai negara hukum.

Penegasan UUD 1945 pasal 27 ayat 2 jelas menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaa dan penghidupan yang layak bagi kesnusiaan. Begitu juga Pasal 28 D ayat 2 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dakam hubungan kerja. Bahkan dalam atat ayat 3 juga ditegaskan setiap warga negara bergak memoeroleh kesemoatan yang sama dalam penerintahan. Jadi mengapa tebaga honorer yang sudah lama mengabdi tidak mendapat perhatian yang layak dari pihak pemerintah (Jacob Ereste)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PEKERJA HONORER HARUS & PATUT MENDAPAT PERHATIAN PEMERINTAH

Terkini

Topik Populer