3 x24 Jam, APK Melanggar Segera Dicabut
February 18, 2019
![]() |
Ketua bawaslu OKUT Ahmad Gufron, Kordiv Pengawasan dan Hubal Benny Tenagus, SKM saat sebelum Menggelar Penertiban
OKU Timur, MA - Bawaslu OKU Timur, bersama Polri, TNI, Kejaksaan, Dishub, Dispenda, Kebangpol, KPU dan Pol PP menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kabupaten OKU Timur yang melanggar peraturan KPU dan Perda. Senin, (18/02).
Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan pemilu yang aman dan kondusif, sebelumnya bawaslu OKU Timur, sudah menghimbau kepada 13 parpol dan tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 yang ada di OKUT.
Sejak diturunkannya pemberitahuan, peserta pemilu harus menurunkan sendiri APK yang melanggar.
Jika 3 x 24 jam tidak diturunkan maka bawaslu OKUT memberikan rekomendasi kepada pol pp untuk menurunkan/menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. (Sr)