terkini

Bawaslu OKUT, Pelanggaran APK harus Dipertanggungjawabkan

2/13/19, 01:54 WIB Last Updated 2019-02-12T18:54:48Z
Rakor Kampanye dan Penertiban Apk Foto : globalplanet.news


OKUT, MA - Bawaslu OKU Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) kampanye dan penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama pihak terkait, Selasa (11/2).

Sebagai bentuk persiapan sebelum penertiban dilaksanakan. "Kami minta seluruh stakeholder terlibat mengingat Pemilu ini merupakan hajat kita bersama dengan tujuan untuk menyukseskan pesta demokrasi," ujar Ketua Bawalu OKU Timur Achmad Gupron.
Rakor ini membahas tentang syarat-syarat APK yang boleh dan yang melanggar, penertiban APK ini telah menjadi bahasan publik maka harus ditangani secara benar.

Kesuksesan pemilu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, namun seluruh komponen masyarakat. "Akan dilakukan penertiban APK di Billboard berbayar," katanya.

Kaban Kesbangpol OKU Timur Fauzie Bakri, "Pemilu merupakan tanggungjawab seluruh kompenen untuk menyukseskannya. Maka harus selalu berkoordinasi jangan sampai terkesan kita  berjalan sendiri-sendiri, namun jika sudah dirumuskan dari awal tentu gejolak-gejolak yang timbul bisa kita antisipasi bersama," ungkapnya.

Komisiner KPU OKU Timur Ali Muhsonudin mengatakan sudah jelas ketentuan tentang pemasangan APK termasuk Billboard. Desain materi dan ukuran pada APK harus memuat materi tentang visi dan misi. "Secara lembaga kami mengepresiasi kegiatan ini karena sangat bermanfaat," ujarnya.

Sementara Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH, SIK, melalui Kasat Intelkam  Polres OKU Timur Iptu Muklis, menyinggung terkait pelaksanaan kampanye yang wajib ada surat pemberitahuan diantaranya rapat terbatas di gedung dengan kapasitas untuk tingkat kabupaten maksimal 1000, untuk tingkat provinsi maksimal 2000 peserta dan untuk pusat maksimal 3000 sesuai PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu.

"Kita meminta pertanggungjawaban bagi penyelenggara jika ada pelanggaran saat kampanye. Karena itu harus ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) karena jika tidak ada STTP tentu itu melanggar dan bisa ditindak," tegasnya. (dikutip dari Globalplanet.news)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu OKUT, Pelanggaran APK harus Dipertanggungjawabkan

Terkini

Topik Populer