terkini

Direktur PMD, M. Fachri : Dana Desa Terbukti Menunjang Ekonomi Dan Kualitas Hidup Masyarakat Desa

3/12/19, 14:37 WIB Last Updated 2019-03-12T07:37:41Z
Suasana kegiatan lokakarya di Provinsi Bengkulu, yang dipusatkan di Kabupaten Bengkulu Tengah pada hari Selasa (12/3/2019) yang dihadiri Direktur PMD dan pemda setempat.

Bengkulu, MA - Tahun ini, Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi lokasi kegiatan Lokakarya Advokasi Peraturan Desa Tahun 2019 dalam konteks  penggunaan Dana DESA. Kegiatan tersebut terselenggara berkat kerjasama Kementerian Desa PDTT dengan Pemerintah Daerah setempat, Selasa (12/3/2019).


Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) M. Fachri S.STP., M.Si mewakili Dirjen PPMD Kemendesa, Taufik Madjid dalam sambutan pembukaan acara tersebut mengatakan,  lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, merupakan lonceng penanda bagi era baru Desa, yakni adanya pengakuan atas kewenangan desa, yang didasarkan pada hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

M. Fachri juga mengatakan, selama 4 (empat) tahun implementasi UU Desa, berbagai hal dan upaya telah dilakukan pemerintah, dengan tujuan agar masa depan desa  menjadi jauh lebih baik.

“Tentunya, kebijakan yang diambil dalam rangka implementasi UU Desa, tak lepas dari asas rekognisi dan subsidiaritas. Sehingga desa tidak lagi berposisi sebagai organisasi dari sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa sudah memiliki kemandirian dalam mengurus dan mengatur kewenangannya, walaupun tidak dapat melepaskan diri dari supra desa,” tegas Direktur PMD.

Melalui kewenangan tersebut, lanjutnya, Desa menyusun RPJMDes, RKPDes, dan APBDes yang sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki serta kondisi kebutuhan masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sejalan dengan  amanat pasal 79 dalam UU Desa.

“UU Desa telah menempatkan desa sebagai subyek pembangunan. Sedangkan pemerintah supra desa harus menjadi pihak yang memfasilitasi tumbuh kembangnya kemandirian dan kesejahteraan desa,” tambah Fachri.

Dalam konteks inilah, lanjutnya, diharapkan dapat membuka ruang yang seluas-luasnya bagi terfasilitasinya proses pemberdayaan masyarakat di desa. Selain itu, masyarakat juga diberikan peran dan ruang partisipasi yang cukup strategis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.

Selain itu, masih kata Fachri, masyarakat diberikan tempat untuk menyampaikan aspirasinya dalam mendorong lahirnya regulasi desa yang sesuai dengan kebutuhan. Regulasi yang tidak hanya berfungsi  “mengatur” tapi juga sekaligus melindungi.

Fachri juga mengakui,  permasalahan di desa selama ini adalah sumber keuangan yang terbatas untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya.

Karena itulah, Melalui Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa (DD) sebagai turunan dari UU Desa, desa memperoleh alokasi DD yang bersumber dari APBN.

“Dan berdasarkan hasil evaluasi empat tahun pelaksanaannya, DD (Dana Desa) terbukti telah menghasilkan sarana- prasarana yang menunjang aktivitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa,” kata Fachri yang disambut tepuk tangan peserta lokakarya.

Selain itu, Fachri mengingatkan, kucuran dana desa yang besar yang menjadi kebijakan Pemerintah Jokowi, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Oleh karena itu, kebijakan  program prioritas penggunaan Dana Desa oleh Kementerian Desa, seperti  pembangunan Embung Desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, pengembangan produk unggulan desa, serta pembangunan sarana olah raga diharapkan dapat menjadi pemantik tumbuhnya ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Hal ini, lanjut Fachri, bukan mengintervensi kewenangan desa, tapi justru memberi arah kepada desa agar dapat memaksimalkan sumberdaya dan potensi yang dimiliki. Dengan membangun dan mengembangkan infrastruktur dan sumberdaya ekonomi Desa, maka dapat menjadi daya ungkit peningkatan  pendapatan asli Desa, katanya.

Fachri berharap, dengan masih banyaknya daerah yang belum melakukan penataan dan sinkronisasi  antara kewenangan desa dan kabupaten yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati, perlu menjadi perhatian bersama.

Melalui penataan kewenangan Desa, lanjutnya, Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan dana-dana yang ada di desa dalam rangka percepatan pencapaian RPJM daerahnya, khususnya dalam pembangunan desa melalui Desa Membangun.

“Kami berharap, penataan kewenangan menjadi perhatian ke depan. Ini penting, agar apa yang menjadi target dan tujuan pembangunan dan pemberdayaan desa dapat terwujud secara maksimal,” tandas Fachri. (Yl/Rls)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Direktur PMD, M. Fachri : Dana Desa Terbukti Menunjang Ekonomi Dan Kualitas Hidup Masyarakat Desa

Terkini

Topik Populer