terkini

Jacob Ereste : Kembali Kepada Tekad Warga Bangsa Indonesia Yang Otentik & Luhur

3/01/19, 21:10 WIB Last Updated 2019-03-01T15:56:41Z
Jacob Ereste.

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa da oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Begitulah inti dari kandungan priambule UUD 1945 yang harus menjadi pegangan bersama seluruh warga bangsa Indonesia dalam menata bangsa dan negara mencapai kemajuan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Susunan Negara (Kesatuan) Republik Idonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kegaduhan warga bangsa Indonesia menginginkan kembali kepada UUD 1945 yang asli pertama karena merasa terancam oleh perubahan pasal 6 yang menghikangkan syarat untuk pejabat Presiden dan Wakil Presiden harus berasal dari orang Indinesia asli. Kemudian tentang Warga Negar pasal 26 adalah orang Indonesia asli dan orang asing tidak selaras dengan pasal 27 ayat 2 bahwa semua warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Karena bangsa asing-meski telah menjadi warga negara Indonesia tidak boleh mendapat keistimewaan yang sama seperti warga bangsa Indonesia yang asli, terutama untuk menjadi presiden dan wakil presiden serta untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu seperti yang mulai menggejala dan semakin meresahkan warga bangsa Indonesia pada waktu akhir-akhir ini.

Masih terkait dengan masalah ketenagakerjaan, ikhwal dari kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan seperti termaksud pada pasal 28 sepatutnya segera direalisasikan seperti pasal 31 ayat 1 bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. Selayaknya setelah 74 tahun Indonesia merdeka tidak lagi ada warga bangsa Indonesia yang tidak menikmati pendidikan yang mencerdaskan kehidupan seperti tekad dan tujuan dari kemerdekaan bangsa Indonesia.

Demikian juga pelaksanaan dari pasal 33 tentang cabang-cabang produksi yang penting harus dikuasai oleh negara untuk hajat hidup orang banyak harus dikembalikan penguasaannya oleh negara, agar kesejahteraan dan Keadilan bagi rakyat dapat terwujud. Hingga dengan sendirinya fakir miskin dan anak-anak yang tetmrlantar dapat benar-bebar dipelihara oleh negara seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 34.

Dengan pemahaman seperti itu bisa juga dipaham keinginan banyak pihak yang menghendaki kembali kepada UUD 1945 yang asli sungguh mengharap dapat dilaksanakannya UUD 1945 secara konsisten sesuai dengan tujuan dan tekad luhur dari segenap warga bangsa-bukan warga Negara Indonesia-yang otentik.

Banten, 26 Februari 2019.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jacob Ereste : Kembali Kepada Tekad Warga Bangsa Indonesia Yang Otentik & Luhur

Terkini

Topik Populer