terkini

Terdakwa Kasus Suap Meikarta, Jalani Pemeriksaan Terdakwa Oleh JPU

4/11/19, 15:15 WIB Last Updated 2019-04-11T08:15:25Z


Bandung, MA - Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta Bekasi, memasuki tahapan agenda pemeriksaan terdakwa. Dengan diperiksanya lima terdakwa, yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi akan segera menjalani sidang tuntutan pekan depan.


Ketua Majelis Hakim kasus Meikarta, Taryudi membuka sidang pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (10/4/19). Menurut Taryudi, untuk pemeriksaan para terdakwa akan dilakukan oleh JPU dari KPK.

“Semua yang berkaitan dengan kasus suap ini, akan ditanyakan kembali oleh JPU kepada para terdakwa, mulai dari kronologis hingga peran-perannya dalam suap izin proyek Meikarta,” jelasnya.

Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, menggunakan pakaian biru dengan kerudung biru, saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Neneng sendiri ditanya Jaksa seputar uang 9.000 Dollar AS yang diterima oleh Neneng Hasanah Yasin.

“Darimana uang itu diterima,” tanya Jaksa KPK. Neneng lalu menjawab uang itu benar dari Meikarta dan sudah dikembalikannya saat tertangkap OTT KPK. “Sudah saya kembalikan, saat kena OTT, karena memang belum saya pakai uang tersebut,” jelasnya. (yon/bb)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terdakwa Kasus Suap Meikarta, Jalani Pemeriksaan Terdakwa Oleh JPU

Terkini

Topik Populer