LSM Lira Harapkan Jurnalis Dapat Menjamin Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Tebing Tinggi, MA – Ketua DPD LSM Lira Tebing Tinggi, Ratama Saragih mengatakan, dalam undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran mengamanatkan bahwa media pers dalam tinjauan yuridis harus menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Hal tersebut dilakukan menyusul
pemberitaan di salah satu media online lokal yang dinilai tak layak jadi bahan
pemberitaan, lantaran isi pemberitaannya tak berimbang alias sudah ada
perbuatan melawan hukum sebagaimana diamanatkan undang-undang Pers yang
berlaku.
Lebih lanjut Ratama menuturkan,
jika instrumen hukum media yang berlaku tersebut dikonvergensikan oleh insan
pers (jurnalis, wartawan) maka media massa tentunya juga terlibat dalam
Undang-undang nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bahkan langsung menjadi
bagian dari penyebaran informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam
undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,"
imbuhnya.
Jurnalis dninilai wajib mengkonfirmasi kepada
pihak-pihak yang memang langsung terlibat dalam kejadian, lokus, waktu dan
tempat, bukan diperalat sebagai mesin berita oleh pihak yang punya kepentingan.
Terkait pemberitaan masalah Pasar
Kain Jl. MT. Haryono, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menurut Ratama,
jurnalis tersebut harus mengonfirmasi kepada para pihak berwenang alias Apartur
Pemerintah terkait atas pengelolaan pasar kain tersebut,
"Bukan malah memberitakan
pernyataan pedagang yang fakta hukumnya kosong tak berdasar, sehingga bisa
memicu konflik horizontal. Lalu apakah ini yang disebut kepastian hukum dan
rasa adil di masyarakat," ujar Ratama.
Karena itu, aktivis anti korupsi
ini menghimbau kepada insan pers (pekerja media) untuk konsisten menaati
Undang-undang Pers beserta Kode Etik Jurnalis.
"Dan sungguh-sungguh
memiliki rasa tanggungjawab dalam meningkatkan profesionalismenya," tutupnya.
(Syam Hadi Purba)