terkini















Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah

8/05/21, 12:19 WIB Last Updated 2021-08-05T05:19:51Z
PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menolak nota keberatan atau Eksepsi tim kuasa hukum Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang merupakan terdakwa dugaan penerima fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim, dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis (5/8/2021).

Majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, dalam putusannya menilai bahwa eksepsi terdakwa Juarsah sudah masuk dalam materi pokok perkara dan tidak dapat diterima atau ditolak.

"Berdasarkan pertimbangan, majelis hakim menilai bahwa eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan perlu pembuktian perkara dalam sidang selanjutnya," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan sela.

Majelis hakim juga berpendapat, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Juarsah, sudah sudah jelas dan lengkap. Sehingga majelis hakim meminta bahwa proses hukum selanjutnya tetap dilanjutkan dan meminta kepada penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksi pada sidang yang akan digelar Minggu depan, Kamis (12/8/2021) mendatang.

Setelah mendengarkan putusan sela dari majelis hakim, Saipuddin Zahri SH MH didampingi Daud Dahlan SH MH selaku tim kuasa hukum terdakwa Juarsah mengaku menghormati atas putusan tersebut dan siap akan menjalani proses sidang pembuktian perkara selanjutnya.

"Eksepsi kami selaku kuasa hukum Juarsah tidak dapat diterima oleh majelis hakim Tipikor Palembang, dengan demikian akan masuk pada pembuktian perkara dalam sidang selanjutnya. Hakim menilai dakwaan JPU sudah lengkap, artinya kami tetap menghormati putusan majelis hakim," ujar Saipuddin Zahri seusai sidang.

Dia menjelaskan, dalam pembuktian perkara pihaknya sudah siap dipersidangan berikutnya.

"Kami sudah siap untuk pembuktian perkara dalam sidang selanjutnya, tadi juga kami sudah meminta nama - nama saksi kepada JPU KPK yang akan dihadirkan dalam sidang pada Minggu depan," katanya.

Sementara itu Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan SH MH, mengatakan putusan majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa Juarsah sudah sangat tepat.

"Bahwa putusan sela majelis hakim Tipikor Palembang yang menolak eksepsi terdakwa Juarsah sudah tepat, karena hakim menilai bahwa eksepsi tersebut semua masuk dalam pokok materi perkara," ujar Asri.

Kemudian kata lanjut Asri, pihaknya dalam sidang berikutnya akan menghadirkan 4 orang saksi untuk membuktikan perkara tersebut. (Ariel)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah

Terkini

Topik Populer