terkini

Dua Pelaku Pencuri Besi Jembatan Diringkus Polsek Sanga Desa

Ahmad Jahri
1/03/22, 19:06 WIB Last Updated 2022-01-03T12:17:36Z
Kedua pelaku dan barang bukti (Foto Istimewa).


MUBA, MA- Deden Suarto Doni (34) dan Muhammad Gultom (19) dua pelaku pencuri besi jembatan berhasil diringkus Polsek Sanga Desa, Kamis Malam (31/12/21). Akibat insiden pencurian tersebut, kini jembatan mengancam keselamatan para pengendara yang melintas.

"Kedua pelaku diduga mencuri besi jembatan di Trans SP 3 Desa Jud 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Tidak hanya satu tapi ada empat jembatan yang pelaku ambil besinya, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak  UPTD Trans ke Polsek Sanga Desa dan mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000 ( Tiga puluh Juta Rupiah )," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan Wiranata.

Lanjutnya, kedua tersangka merusak dengan cara memukul besi jembatan yang di las menggunakan kayu. "Pelaku kita tangkap pada pada hari kamis malam, 30/12/21 lalu, di jalan Trans SP pada saat mengangkut besi hasil curian yang mereka lakukan," ungkap Yohan.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil interogasi meraka sudah dua kali melakukan pencurian besi jembatan dan sudah sempat menjualnya dan yang terakhir ini tertangkap pihak yang berwajib.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, Besi tubing 2,7/8 inci dengan ukuran panjang 50 cm sebanyak 4 potong, ukuran 1 meter sebanyak 6 potong, ukuran panjang 1,5 meter sebanyak 6 potong, ukuran panjang 2 meter sebanyak 17 batang, ukuran panjang 3 meter sebanyak 7 batang, kemudian  besi Tubing 4 inci dengan ukuran panjang sebanyak 2 potong.

"Kondisi jembatan tersebut kini sangat membahayakan kalau dilintasi, kendati jembatan tersebut bukanlah jembatan penghubung antar desa tetapi di lokasi blok Trans SP saja. Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sanga Desa," tutup Yohan.
 
Kini pihak kepolisian masih terus memeriksa kedua tersangka untuk mengetahui motif pencurian besi jembatan tersebut. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara. (Jahri/Ril)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Pelaku Pencuri Besi Jembatan Diringkus Polsek Sanga Desa

Terkini

Topik Populer