Pelaku Yang Telah Di Tetapkan Tersangka Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur" Namun Melenggang Bebas Keluar Dari Polres ATAM
July 15, 2026
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id
Kuasa hukum keluarga korban, Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH, secara tegas mendesak Polres Aceh Tamiang untuk segera melakukan penahanan terhadap Willy Erdin AL Amri alias Willy yang kini telah berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan. Desakan ini disampaikan dalam rilis resmi yang diterima awak media pada Selasa, 14 Juli 2026, merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 121 / IX / 2025 / SPKT / Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh tertanggal 02 September 2025.
Viski menyoroti ketidakwajaran yang sangat mencolok dalam penanganan perkara ini. Ia memaparkan kronologi waktu yang sangat timpang:
“Tanggal 1 September 2025 sudah terbit Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) atas nama pelapor Willy dengan terlapor Deby. Keesokan harinya tanggal 2 September sudah terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dan baru tanggal 3 September 2025 penetapan tersangka atas nama Deby sudah keluar dan langsung ditahan selama 60 hari hingga November 2025,” papar Viski.
Padahal, tepat pada tanggal 2 September 2025 itu pula, Deby juga membuat laporan serupa terkait tindak pidana penganiayaan dengan terlapornya adalah Willy. Namun ironisnya, baru setelah berlalu hampir satu tahun, tepatnya tanggal 10 Juli 2026, Willy baru ditetapkan sebagai tersangka—dan sampai detik ini belum juga ditahan.
“Yang sangat aneh dan terkesan sangat pilih kasih adalah selisih waktu penanganannya. Padahal kedua laporan sama-sama tentang penganiayaan, selisih laporannya cuma beda satu hari, alat bukti yang dipakai pun sama persis berupa rekaman CCTV kejadian. Kenapa prosesnya bisa jauh berbeda?” tantang Viski.
Pihaknya juga menertawakan alasan yang beredar terkait belum ditahannya Willy, yakni karena Kasat Reskrim tidak berada di tempat. Padahal tindakan yang dilaporkan adalah penganiayaan secara langsung terhadap anak yang masih berstatus di bawah umur.
“Kami meminta keadilan yang nyata di sini. Mengingat masa tahanan Deby sudah selesai namun berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap, selama ini kami masih berusaha bersabar dan menutup mata,” tegas Viski.
Ia memperingatkan bahwa kelalaian menahan tersangka yang sudah jelas statusnya akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Aceh Tamiang. “Jika sampai kami tidak mendapatkan keadilan yang sama, kami siap melaporkan kasus ketidakberesan ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi,” ancamnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Wahyudi, SH, MH, menyatakan pihak kepolisian tetap bekerja secara profesional. “Kita tetap berpegang pada prosedur dan profesional dalam menangani perkara ini, laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya singkat.(Eri Efandi).