HEADLINE
Dark Mode
Large text article



















Kritik Tata Kelola Plt, Pemerhati Soroti Kebijakan Pemkab Banyuasin yang Kangkangi Permendikdasmen


Banyuasin, MA – Pemerhati kebijakan publik Banyuasin, Emi Sumirta, mengkritik kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuasin terkait tata kelola birokrasi yang masih menempatkan ratusan jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat penataan jabatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, khususnya terkait pengangkatan kepala sekolah definitif.

Kritik tersebut disampaikan Emi sebagai tanggapan atas penjelasan Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, yang sebelumnya menyatakan belum dilantiknya pejabat definitif disebabkan adanya penyesuaian regulasi, penerapan sistem manajemen talenta, serta proses perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Emi menilai penjelasan pemerintah daerah belum menjawab persoalan utama, terutama mengenai masih banyaknya kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang dipimpin oleh Plt. Menurutnya, pemerintah pusat telah menyediakan mekanisme pengangkatan kepala sekolah melalui sistem yang telah ditetapkan.

"Penjelasan tersebut belum memberikan solusi yang konstruktif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Emi di Talang Kelapa, Rabu (8/7/2026).

Ia mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 yang, menurutnya, telah diikuti dengan penyediaan Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK). Melalui sistem tersebut, pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan pengangkatan kepala sekolah definitif paling lambat 31 Desember 2025.

Menurut Emi, hingga Juli 2026 masih terdapat sekitar 230 sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Banyuasin yang dipimpin oleh pejabat berstatus Plt. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pendidikan di daerah.

"Sudah memasuki pertengahan tahun 2026, tetapi ratusan sekolah masih dipimpin Plt. Kondisi ini perlu segera diselesaikan," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim menjelaskan bahwa banyaknya jabatan Plt tidak hanya terjadi di Banyuasin, tetapi juga dialami sejumlah daerah lain. Ia menyebut pemerintah daerah masih menjalankan proses penyesuaian regulasi, pemetaan kompetensi aparatur sipil negara melalui sistem manajemen talenta, serta menunggu penyelesaian perubahan struktur organisasi perangkat daerah.

Erwin juga mengatakan pengisian jabatan definitif, baik kepala organisasi perangkat daerah maupun kepala sekolah, akan dilakukan setelah seluruh tahapan penataan organisasi selesai. Pemerintah Kabupaten Banyuasin, menurutnya, berkomitmen mempercepat proses tersebut agar pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.

Perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan pemerhati kebijakan tersebut menunjukkan pentingnya percepatan penataan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian pengisian jabatan definitif diharapkan mampu memperkuat tata kelola birokrasi, meningkatkan kepastian kepemimpinan di lingkungan pendidikan, serta mendukung efektivitas pelayanan kepada masyarakat. (Ril)