KPK Terbitkan 'Surat Sakti' untuk 18 Kepala Daerah, LGI Sumsel : Ini Akhir dari Stempel WTP Palsu!
PALEMBANG, MA – Langkah agresif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang melayangkan surat permintaan data komprehensif kepada 18 Kepala Daerah di Sumatera Selatan tertanggal 19 Juni 2026, mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan.
Langkah sapu bersih KPK ini dinilai sebagai respons telak atas runtuhnya kredibilitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel yang oknum auditornya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus suap "pemutihan" temuan proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim.
Ketua DPW LGI Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., menegaskan bahwa terbitnya surat KPK bernomor B/3712/KSP.00/70-73/06/2026 tersebut adalah bukti sahih bahwa KPK mencium adanya kejahatan sistemik yang jauh lebih masif di luar Muara Enim.
“Kami menyatakan dukungan penuh dan siap menjadi garda terdepan mengawal langkah penyidikan progresif KPK ini. Surat tersebut adalah 'surat sakti' yang mem-bypass otoritas BPK Sumsel. KPK secara cerdas tidak lagi percaya pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 dan 2025 yang patut diduga sarat akan manipulasi transaksional," tegas Al Anshor, Jumat (26/6/2026).
LGI Sumsel menyoroti secara khusus poin-poin krusial dalam lampiran surat KPK yang meminta data 'e-purchasing' dari 'e-audit' LKPP, data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 'Audited' versus 'Per Buku', hingga aliran dana Pokir dan Bansos.
Menurut Al Anshor, permintaan spesifik ini adalah bentuk audit bayangan yang mengonfirmasi temuan awal terkait modus "Konsorsium Korupsi".
Pintu Masuk Muara Enim, Kasus monopoli E-Katalog perangkat IT Smart Board' oleh PT MSA di Muara Enim hanyalah fenomena puncak gunung es.
LGI meyakini, skema suap 'fee' berjenjang (5% dari swasta, 3% untuk Kepala Dinas, 1% PPK) dan penyewaan jasa "Agen Pemutih" BPK berpotensi kuat diduplikasi di 17 Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Selatan, dan Provinsi Sumsel.
"Langkah KPK meminta data mentah ke seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah alarm tanda bahaya bagi para kepala daerah yang selama ini berlindung di balik opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pesanan. Kami peringatkan, jangan ada satu pun pejabat daerah yang berani menyembunyikan atau memanipulasi data yang diminta KPK sebelum tenggat waktu 3 Juli 2026!" ancamnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret, LGI Sumsel memastikan akan terus membongkar data-data forensik independen yang mereka miliki, yang mungkin dapat disinkronisasi dengan data yang dikirim oleh Pemerintah Daerah.
"Hari ini, LGI mendukung penuh KPK, Sumatera Selatan harus dibersihkan dari parasit anggaran. Tidak ada kompromi bagi kolaborasi busuk antara eksekutif, mafia pengadaan, dan oknum auditor. Biarkan hukum yang membersihkan kotoran ini sampai ke akar-akarnya," pungkas Al Anshor. (RED)
