HEADLINE
Dark Mode
Large text article



















Belum Dieksekusi" Praktisi Hukum Akan Laporkan Kejaksaan Aceh Tamiang ke Jamwas Kejagung



 Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id
Praktisi hukum Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH, menyatakan akan melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tamiang ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Langkah ini diambil terkait belum dilaksanakannya eksekusi pengembalian lahan PT Desa Jaya Alur Meranti sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi.
 
Menurut Viski, tiga putusan kasasi telah diputus dan diterima oleh Kejari Kuala Simpang sejak 3 Juli 2025 silam, yaitu:
 
1. Putusan Nomor 5799 K/Pid Sus/2024 atas nama terdakwa Tengku Yusni
2. Putusan Nomor 5791 K/Pid Sus/2024 atas nama terdakwa Tengku Rusli
3. Putusan Nomor 5795 K/Pid Sus/2024 atas nama terdakwa H. Mursil, SH., M.Kn.
 
Dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, ketiganya dinyatakan sebagai terpidana. Salah satu perintah penting dalam putusan tersebut memerintahkan dua aset lahan dikembalikan kepada negara cq Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, yakni lahan PT Desa Jaya Alur Meranti seluas sekitar 800 hektar dan lahan PT Desa Jaya Alur Jambu seluas sekitar 400 hektar.
 
“Eksekusi untuk lahan seluas 400 hektar sudah dilaksanakan. Namun anehnya, untuk lahan seluas 800 hektar milik PT Desa Jaya Alur Meranti belum dilakukan eksekusi hingga saat ini,” jelas Viski dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (24/6/2026).
 
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim surat permintaan penjelasan kepada Kejari Aceh Tamiang pada 15 Juni 2026. Dalam surat tersebut, ia menegaskan bahwa putusan yang telah inkracht bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan tanpa penundaan, sekaligus mempertanyakan apa yang menjadi penghambat pelaksanaannya. Namun hingga saat ini, surat tersebut belum mendapatkan jawaban.
 
“Jika ada kendala, seharusnya disampaikan secara terbuka dan ditindaklanjuti. Kami mempertanyakan hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan mendukung program pemerintah menuju Indonesia bebas korupsi, serta visi Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Karena tidak ada tanggapan, kami terpaksa mengambil langkah melaporkan ke tingkat pusat,” tegasnya.
 
Menurut Viski, tidak ada dasar hukum yang membenarkan penundaan eksekusi tersebut. Ia menilai keterlambatan ini dapat menghilangkan makna keadilan itu sendiri.
 
“Jika hak hukum sudah jelas ada namun tidak diberikan tepat waktu, itu sama saja dengan tidak ada keadilan. Kami meminta Kejari Aceh Tamiang segera melaksanakan eksekusi lahan tersebut agar nantinya dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Aceh Tamiang,” pungkasnya.(Eri Efandi).