HEADLINE
Dark Mode
Large text article



















Lolosnya Proyek Smart Board Rp 39,1 Miliar, LGI Sumsel Bidik Peran Komisi IV DPRD Muara Enim


PALEMBANG, MA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muara Enim, pejabat Dinas Pendidikan (Disdikbud), pihak swasta, hingga auditor BPK Sumsel, dinilai belum menyentuh seluruh aktor utama. Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan kini menyoroti tajam peran legislatif, secara spesifik Komisi IV DPRD Kabupaten Muara Enim, yang menjadi pintu gerbang lolosnya anggaran jumbo tersebut.

Ketua DPW LGI Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., menegaskan bahwa kejahatan anggaran dengan modus pengadaan Smart Board senilai puluhan miliar rupiah ini mustahil terjadi tanpa adanya persetujuan dan ketok palu dari pihak parlemen.

"Berdasarkan ekstraksi data E-Katalog yang kami bedah, terdapat realisasi dua paket Smart Board untuk SD dan SMP senilai total Rp 39.160.800.000. Proyek senilai nyaris 40 miliar ini ternyata dikerjakan oleh perusahaan boneka yang diyakini merupakan kepanjangan tangan dari PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA). Pertanyaannya? Ke mana hilangnya fungsi pengawasan (controlling) Komisi IV DPRD Muara Enim saat anggaran raksasa ini diajukan dan dibahas?" tegas Al Anshor, Selasa (16/6/2026).

LGI Sumsel memaparkan bahwa anggaran pengadaan alat elektronik sebesar Rp 39,16 Miliar untuk satuan pendidikan pastinya melewati tahapan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA-PPAS) antara Disdikbud selaku eksekutif dengan Komisi IV selaku mitra kerja, sebelum akhirnya disahkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Jika proyek yang berujung pada suap pemutihan kepada auditor BPK ini bisa lolos dengan mudah di atas meja dewan, LGI mencurigai kuat adanya permufakatan jahat sejak fase perencanaan anggaran.

"KPK telah menemukan bukti skema bancakan fee 5 persen dari pihak swasta yang dipecah untuk Bupati, Kadis (3%), dan PPK/Bendahara (1%). Dengan lolosnya pagu anggaran Rp 39,16 Miliar yang sangat fantastis ini, kami sangat curiga ada aliran dana terpisah sebagai 'Uang Ketok Palu' untuk memuluskan persetujuan di lembaga legislatif," urai Al Anshor.

Kejahatan korupsi pengadaan, menurut LGI, selalu melibatkan tiga tungku: Eksekutif (perencana), Legislatif (penyetuju), dan Auditor (pengawas). Ketika eksekutif yang merencanakan dan auditor yang seharusnya mengawasi sudah tertangkap, maka legislatif tidak boleh berlindung di balik dalih ketidaktahuan.

Oleh karena itu, LGI Sumatera Selatan secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Memanggil dan memeriksa Ketua serta Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Muara Enim periode terkait, untuk mengusut tuntas proses lahirnya persetujuan APBD 2025 khusus pada pagu anggaran Smart Board Disdikbud.

Menelusuri jejak komunikasi dan aliran dana antara pimpinan Disdikbud (Kadis/Sekdin) dan Banggar DPRD, guna memastikan ada tidaknya suap pengesahan APBD atau komitmen fee di awal perencanaan.

Membongkar risalah dan notulensi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Disdikbud dan Komisi IV untuk mengungkap siapa saja oknum legislatif yang ngotot mendorong masuknya anggaran Smart Board titipan mafia pengadaan tersebut.

"Eksekutif yang mendesain proyek, swasta yang memonopoli, dan BPK yang mencuci dosanya sudah memakai rompi oranye. KPK harus tuntaskan pekerjaannya dengan membersihkan gedung wakil rakyat Muara Enim. Jangan sisakan satu pun ruang gelap dalam skandal Rp 39,16 Miliar ini," pungkas Al Anshor. (RED)