Putusan MA Sudah Setahun" Eksekusi Lahan PT Desa Alur Meranti Belum Jalan
June 11, 2026
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id
Sejumlah kalangan menyoroti sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang yang dinilai belum segera melaksanakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap terkait lahan PT Desa Alur Meranti dalam perkara tindak pidana korupsi. Padahal, putusan tersebut telah berumur hampir satu tahun.
Pengamat hukum Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Kuala Simpang, Kamis (11/6/2026). Menurutnya, secara hukum, putusan yang telah inkracht bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan tanpa penundaan.
“Selain telah berkekuatan hukum tetap, putusan kasasi MA ini sudah berumur hampir satu tahun. Memang, jika tidak puas, terdakwa atau kuasa hukum boleh mengajukan upaya hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali (PK), namun hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi,” tegasnya.
Viski mempertanyakan apa yang menjadi penghambat bagi Kejari Kuala Simpang hingga belum melaksanakan perintah eksekusi. Ia menilai langkah yang tepat apabila terdapat kendala adalah segera melaporkan dan meminta arahan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Putusan yang sudah tetap sifatnya wajib dilaksanakan. Jika ada kendala, seharusnya disampaikan secara terbuka dan ditindaklanjuti. Kami mempertanyakan hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan mendukung program pemerintah menuju Indonesia bebas korupsi, serta mendukung visi Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM),” ujarnya.
Berdasarkan data yang dimiliki, Viski menyebutkan bahwa tiga putusan kasasi telah diputus dan diterima oleh Kejari Kuala Simpang pada 3 Juli 2025 silam, yaitu:
1. Putusan Nomor 5799 K/Pid Sus/2024 atas nama terdakwa Tengku Yusni Bin Alm Tengku Abdul Jalil
2. Putusan Nomor 5791 K/Pid Sus/2024 atas nama terdakwa Tengku Rusli Bin Alm Tengku Abdul Jalil
3. Putusan Nomor 5795 K/Pid Sus/2024 atas nama terdakwa H. Mursil, SH., M.Kn. Bin Husni
Dalam amar putusan tersebut, ketiganya dinyatakan sebagai terpidana. Salah satu poin penting dalam putusan tersebut memerintahkan dua aset lahan dikembalikan kepada negara cq Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, yaitu:
- Lahan PT Desa Jaya Alur Meranti seluas sekitar 800 hektar
- Lahan PT Desa Jaya Alur Jambu seluas sekitar 400 hektar
“Dari informasi yang kami peroleh, eksekusi untuk lahan PT Desa Jaya Alur Jambu sudah dilaksanakan. Namun, untuk lahan seluas 800 hektar milik PT Desa Jaya Alur Meranti belum dilakukan eksekusi hingga saat ini,” jelas Viski.
Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan penundaan tersebut, mengingat putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia mengutip prinsip hukum internasional Justice Delayed is Justice Denied — keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari.
“Jika hak hukum sudah jelas ada namun tidak diberikan tepat waktu, itu sama saja dengan tidak ada keadilan. Oleh karena itu, kami mendesak Kejari Kuala Simpang agar segera melaksanakan eksekusi lahan tersebut. Hasilnya nanti dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh Tamiang,” pungkasnya.(EE)