HEADLINE
Dark Mode
Large text article


















OTT Muara Enim Menjalar ke BPK, LGI Sumsel Desak KPK Buru ‘Aktor Intelektual’ Pemberi Perintah

Muara Enim, MA – Gurita korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati nonaktif H. Edison, kini memasuki babak baru yang jauh lebih mengerikan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Titin Rita Lestari, Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, bersama empat oknum BPK lainnya atas dugaan suap pengaturan temuan audit proyek pengadaan.

​Merespons hancurnya integritas lembaga auditor negara tersebut, Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan dengan tegas mendesak KPK untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka di level "pelaksana".

​Ketua DPW LGI Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., menyoroti pengakuan tersangka Titin Rita Lestari di hadapan awak media yang menyatakan bahwa dirinya “hanya pelaksana dan pimpinannya berjenjang”

Pernyataan ini dinilai sebagai kode keras adanya intervensi dari tingkat pimpinan BPK yang lebih tinggi dalam mengatur penghapusan temuan (LHP) atas proyek-proyek raksasa di Muara Enim.

​“Pengakuan oknum Ketua Tim BPK itu adalah pintu masuk. Tidak mungkin seorang Ketua Tim berani mengambil keputusan sepihak untuk menghapus temuan proyek senilai miliaran rupiah tanpa persetujuan, atau bahkan perintah langsung, dari pimpinan di atasnya. KPK harus memburu dan menetapkan tersangka pada ‘Aktor Intelektual’ yang memberikan perintah tersebut,” desak Al Anshor, Kamis (11/6/2026).

​LGI Sumsel memaparkan bahwa dugaan suap kepada oknum BPK ini bukanlah untuk menutupi proyek berskala kecil. Berdasarkan temuan forensik data SIRUP dan E-Katalog yang telah dikantongi LGI, proyek yang diduga menjadi objek temuan BPK dan kemudian disuap untuk ditutupi adalah pengadaan fasilitas IT (seperti Smart Board / papan tulis interaktif dan Chromebook) di Dinas Pendidikan Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang nilainya sangat fantastis mencapai puluhan Miliar.

​Selain itu, LGI Sumsel juga mengecam keras keterlibatan PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) yang tidak hanya memonopoli "recehan" proyek Buku LKS senilai Rp9,4 Miliar, tetapi juga diduga bertindak sebagai pemasok siluman (broker) untuk proyek-proyek elektronik raksasa tersebut dan memfasilitasi penyuapan terhadap auditor negara.

​"Ini adalah kejahatan sistemik yang sempurna. Bupati mendesain anggaran, mafia swasta memonopoli E-Katalog, lalu BPK disuap untuk mencuci dosanya. Bahkan KPK telah merilis adanya persentase fee yang sangat terstruktur: 5% dari swasta, lalu dipecah 3% untuk Kepala Dinas dan 1% untuk PPK/Bendahara," urai Al Anshor.

​Oleh karena itu, LGI Sumatera Selatan menyatakan tiga tuntutan tegas kepada KPK RI:

  1. Buru dan tetapkan tersangka terhadap pimpinan BPK berjenjang yang diduga menginstruksikan atau menyetujui penghapusan temuan audit di Muara Enim.
  2. Tetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Pendidikan, PPK, dan Bendahara yang disebut oleh KPK secara sah menerima fee berjenjang (3% dan 1%).
  3. Terapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita seluruh aset, uang tunai, dan tabungan dalam bentuk mata uang asing (Dolar & Riyal) milik para sindikat ini.

​"Negara tidak boleh kalah oleh kolaborasi busuk antara Kepala Daerah, Mafia Pengadaan, dan Oknum Auditor. LGI Sumsel akan terus membongkar jejak digital proyek-proyek ini untuk mendukung langkah KPK," pungkasnya. (RED)