HEADLINE
Dark Mode
Large text article


















BPK Sumsel Jadi 'Agen Pemutih' Koruptor?, LGI Desak BPK Pusat Batalkan Seluruh LHP 2024-2025!


PALEMBANG, MA – Buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Ketua Tim Pemeriksa serta empat oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, gelombang protes dari elemen masyarakat sipil kian memuncak. Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan secara resmi Nyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap institusi tersebut, Kamis (12/6/2026). 

Ketua DPW LGI Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap BPK Sumsel telah runtuh total. Ia menilai, penangkapan oknum auditor negara dalam kasus suap pengaturan temuan proyek di Muara Enim bukan sekadar pelanggaran oknum, melainkan bukti rusaknya sistem pengawasan internal. 

"Kami menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga uang rakyat, justru telah berimplementasi dan diduga kuat menjadi 'agen pemutih' praktik korupsi melalui modus suap pengaturan temuan audit," ujar Al Anshor dalam pernyataan resminya di Palembang. 

Bukan sekadar menuntut pemecatan oknum, LGI mendesak BPK RI Pusat untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh dan menyatakan seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPK Perwakilan Sumsel sepanjang tahun 2024-2025 batal demi hukum. 

"Logikanya sederhana, jika auditornya terbukti menerima suap untuk menghapus temuan, maka produk hukum berupa LHP yang mereka hasilkan selama periode tersebut secara melekat cacat hukum dan tidak memiliki legitimasi. Kita tidak bisa membiarkan anggaran miliaran rupiah di berbagai daerah di Sumsel 'dicuci' bersih oleh LHP yang didapat dengan cara suap," tegas Al Anshor. 

LGI Sumsel membeberkan bahwa desakan ini didasarkan pada temuan forensik data E-Katalog yang menunjukkan adanya pengadaan mencurigakan di Dinas Pendidikan Muara Enim. Salah satu objek yang diduga menjadi sasaran "pemutihan" adalah proyek pengadaan perangkat IT (seperti Smart Board dan Chromebook) tahun 2025 yang nilainya menembus Rp 115 Miliar. 

"Data kami menunjukkan proyek ini terindikasi mark-up luar biasa. Jika BPK Sumsel mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau menyatakan proyek ini bersih, maka LHP tersebut adalah bukti kejahatan yang sengaja diproduksi untuk melegalkan korupsi," tambahnya. 

Dalam pernyataan sikapnya, LGI Sumsel menyampaikan tiga tuntutan kepada BPK RI Pusat dan KPK, pertama Segera nyatakan seluruh LHP BPK Perwakilan Sumsel Tahun 2024-2025 batal demi hukum dan lakukan re-audit secara independen oleh tim dari BPK Pusat. 

Kedua, Audit Investigasi terhadap pimpinan BPK Sumsel, karena oknum Ketua Tim yang tertangkap OTT telah mengakui adanya sistem perintah yang "berjenjang". Dan Ketiga, Buka akses informasi audit kepada publik, agar masyarakat dapat ikut mengawasi proyek-proyek strategis di daerah yang selama ini diduga kuat dilindungi oleh oknum auditor. 

LGI Sumsel menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kolaborasi busuk antara kepala daerah, mafia pengadaan, dan oknum auditor. (RED)