HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Pemangkasan Dana Transfer Rp376 Miliar, Hibah Videotron Ratusan Juta Pemkab OKU Timur Tuai Sorotan

 


OKU TIMUR, MA – Langkah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur melalui Sekretariat Daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk belanja hibah barang berupa videotron ke instansi pemerintah pusat mulai memantik perhatian. 

Pasalnya, pengadaan bernilai hampir setengah miliar rupiah tersebut dilakukan di tengah ancaman pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 yang diproyeksikan mencapai Rp376 miliar. 

Berdasarkan penelusuran data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 66810558, Sekretariat Daerah Pemkab OKU Timur menganggarkan pagu sebesar Rp470.000.000 untuk paket "Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat". 

Dari data realisasi melalui metode E-Purchasing (E-Katalog 6.0), paket tersebut saat ini berstatus 'On Process' dengan nilai kontrak kesepakatan sebesar Rp468.087.000 yang dilaksanakan oleh penyedia lokal bernama Alesha Qiana. 

Ketua DPW Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan, Al Anshor.,SH.,C.MSP, memberikan catatan kritis terhadap alokasi anggaran ini. LGI menilai, meskipun secara administratif proses pengadaan tersebut telah menggunakan skema E-Purchasing yang sah, azas kepatutan dan urgensi fiskal daerah patut dipertanyakan. 

"Kita menghormati azas praduga tak bersalah dan mengapresiasi penggunaan E-Katalog yang melibatkan UMKM lokal. Namun, dari kacamata urgensi anggaran, sangat ironis ketika daerah terancam kehilangan ratusan miliar dana transfer dari pusat, Pemkab justru menghibahkan fasilitas berupa videotron indoor beserta belasan 'mic wireless' senilai ratusan juta untuk instansi pusat yang notabene memiliki porsi APBN-nya sendiri," ujar Al Anshor.

Lebih lanjut, hasil telaah terhadap etalase E-Katalog penyedia menunjukkan spesifikasi barang berupa Layar Videotron P2.5 Indoor berukuran 2x4 meter, lengkap dengan fasilitas komputer dan sound system. 

Namun, pada kolom keterangan sertifikasi Alat Telekomunikasi, SNI, dan Garansi, penyedia melampirkan keterangan "Tidak Memiliki". 

Hal ini, menurut kajian awal, berpotensi memunculkan risiko terkait jaminan purnajual (garansi) atas barang elektronik bernilai tinggi tersebut, yang nantinya berpotensi merugikan keuangan daerah apabila terjadi kerusakan dini setelah barang dihibahkan. 

Selain masalah spesifikasi, pemberian hibah dari APBD kepada instansi vertikal juga rentan menjadi temuan aparat pengawas jika tidak direncanakan dengan cermat. Terdapat risiko duplikasi anggaran apabila instansi penerima ternyata juga telah mengajukan atau menerima fasilitas serupa dari kementerian induknya melalui APBN. 

LGI Sumsel berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, khususnya mengenai rincian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan urgensi peruntukan videotron tersebut. Klarifikasi ini dinilai penting untuk menepis spekulasi publik dan memastikan bahwa postur APBD OKU Timur tetap memprioritaskan pelayanan dasar bagi masyarakat di tengah efisiensi fiskal. (RED)