SKANDAL JASA PANDU SUNGAI LALAN Rp.160 M : LGI Sumsel Dukung Kejati Periksa 4 Eks Kepala Daerah Muba dan Bekukan Perbup
PALEMBANG, MA – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi jasa pemanduan kapal di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ke tahap penyidikan mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat sipil.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan mendesak agar pengusutan kasus ini tidak hanya berhenti pada operator lapangan, melainkan wajib menyeret deretan pengambil kebijakan pada rentang waktu 2019 hingga 2025.
Ketua DPW LGI Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., menegaskan bahwa potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 160 miliar tersebut merupakan bukti nyata dari kegagalan sistem pengawasan birokrasi pemerintahan daerah.
Ia menilai Peraturan Bupati (Perbup) Muba Nomor 28 Tahun 2017 tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai di wilayah tersebut telah diselewengkan menjadi instrumen monopoli.
"Niat awal dari Perbup tersebut tertulis jelas untuk melindungi aset jembatan. Namun dalam praktiknya, aturan wajib pandu ini diduga kuat dieksploitasi untuk menciptakan 'pasar wajib' yang memonopoli jasa pemanduan oleh pihak ketiga. Kapal tongkang ditarik tarif fantastis antara Rp 9 juta hingga Rp 13 juta untuk sekali melintas, tapi anehnya nihil setoran ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Al Anshor di Palembang, Senin (11/5).
Lebih lanjut, LGI menyoroti adanya unsur pembiaran administrasi yang sistematis. Praktik penarikan tarif miliaran rupiah yang mengatasnamakan aturan resmi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melewati masa transisi beberapa kepala daerah tanpa pernah dievaluasi.
Secara gamblang, ia merinci deretan kepala daerah yang memegang otoritas eksekutif selama masa pemberlakuan aturan berpotensi koruptif tersebut, yang menurutnya patut dimintai pertanggungjawaban fungsi pengawasannya oleh Kejati Sumsel.
"Praktik ini terjadi melintasi beberapa kepemimpinan, Mulai dari masa Bupati definitif Dodi Reza Alex Noerdin (2017–2021) sebagai pihak penandatangan Perbup, dilanjutkan oleh Plt. Bupati Beni Hernedi (2021–2022), kemudian Pj Bupati Apriyadi (2022–2024), hingga Pj Bupati Sandi Fahlepi (2024–2025). Estafet kepemimpinan berganti empat kali, namun tidak ada satupun yang mengevaluasi hilangnya potensi PAD dari regulasi ini. Rantai komando pembiaran ini yang harus dibongkar," bebernya dengan tegas.
Selain mendorong percepatan penegakan hukum, LGI Sumsel juga menuntut langkah konkret dan cepat dari eksekutif serta legislatif di Kabupaten Musi Banyuasin. Pemerintah Kabupaten Muba bersama DPRD setempat didesak untuk segera mengambil langkah mitigasi guna menghentikan praktik yang memberatkan pelaku usaha pelayaran tersebut.
"Kami mendesak agar segera dilakukan pembekuan sementara (status quo) atau evaluasi total terhadap klausul penunjukan pihak ketiga dalam penarikan tarif jasa pandu itu. Jangan sampai masyarakat dan pengusaha pelayaran terus diperas di tengah proses hukum yang sedang berjalan," kata Al Anshor.
Ke depannya, LGI Sumsel pastikan akan terus memonitor dan mengawal perkara ini hingga tuntas. Setiap regulasi daerah yang berkaitan dengan keselamatan aset vital dalam hal ini jembatan wajib didorong agar dirumuskan secara transparan, melibatkan mediasi berbagai stakeholder, dan dipastikan bersih dari praktik pungutan liar yang hanya memperkaya segelintir korporasi. (Red)
