HEADLINE
Dark Mode
Large text article



















"Awas Dinasti Baru! LGI Sumsel Soroti Politisasi Jabatan di Muara Enim"



PALEMBANG, MA – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia (DPW LSM LGI) Sumatera Selatan secara tegas menyoroti kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Hj Sumarni, yang hingga kini menunda pelantikan delapan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).

Penundaan pelantikan hasil Seleksi Terbuka JPTP yang telah diumumkan sejak 30 April 2026 lalu dengan dalih ingin "mempelajari kembali" prosesnya, dinilai oleh LGI Sumsel sebagai langkah yang janggal dan sarat akan muatan manuver politik praktis.

Ketua DPW LSM LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.M.S.P., menyatakan bahwa keengganan Plt Bupati untuk segera melantik pejabat yang telah lolos seleksi memunculkan kecurigaan publik mengenai adanya upaya pembentukan dinasti atau faksi baru di tubuh birokrasi Muara Enim, pasca-terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang kabupaten tersebut.

"Kita harus berpikir kritis. Sebelum menjabat sebagai Plt Bupati, Hj Sumarni adalah Wakil Bupati definitif yang memiliki fungsi pengawasan melekat. Sangat tidak logis jika beliau tiba-tiba merasa perlu 'mempelajari dari nol' tahapan seleksi yang sudah berjalan di depan matanya sendiri. Ini memunculkan indikasi kuat bahwa masa transisi ini sedang dibajak untuk konsolidasi kekuatan politik dan 'bersih-bersih' birokrasi demi menempatkan loyalis-loyalis baru," tegas Al Anshor.

LGI Sumsel mengingatkan bahwa delapan kursi yang saat ini dibiarkan kosong atau dijabat oleh pelaksana tugas sementara merupakan urat nadi pelayanan publik dasar, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Disdukcapil, BPBD, BKPSDM, hingga Dinas Ketahanan Pangan. 
Kekosongan pejabat definitif di instansi-instansi tersebut jelas merugikan masyarakat Muara Enim secara langsung.

Lebih lanjut, Al Anshor menekankan bahwa proses birokrasi, terutama penempatan pejabat (sistem merit), tidak boleh disandera oleh tarik-ulur kepentingan politik atau negosiasi balas budi di ruang gelap.

"Jika memang ada cacat hukum atau pelanggaran prosedural pada era bupati sebelumnya, buka datanya ke publik secara transparan! Jangan gunakan narasi normatif 'butuh izin Gubernur' atau 'evaluasi BKPSDM' sebagai tameng untuk menunda hak pejabat yang sudah lolos seleksi secara sah, hanya karena mereka mungkin tidak masuk dalam gerbong politik penguasa saat ini," tambahnya. (RED)