Misteri Jatah Kadis 3 Persen di Skandal OTT Muara Enim: LGI Sumsel Bongkar Dinamika Kepemimpinan Disdikbud
PALEMBANG, MA – Pengungkapan skandal mega-korupsi E-Katalog di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim oleh KPK menyisakan satu teka-teki besar: Siapakah sosok "Kepala Dinas" yang disebut KPK menerima jatah fee mutlak sebesar 3 persen dari perputaran uang haram miliaran rupiah tersebut?
Menjawab misteri ini, Tim Investigasi Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan membongkar jejak digital dinamika kepemimpinan di tubuh Disdikbud Muara Enim. Hasilnya, LGI menemukan adanya transisi kepemimpinan (musical chairs) yang sangat cepat tepat di masa-masa krusial pencairan dan perencanaan proyek Smart Board dan LKS.
Ketua DPW LGI Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., membeberkan bahwa dalam kurun waktu kurang dari satu tahun terakhir, tampuk pimpinan Disdikbud telah berpindah tangan melalui tiga fase yang patut dicermati penyidik KPK:
- Fase Kadis Definitif (Tahun 2023 - Februari 2026): Jabatan Kepala Dinas secara definitif dipegang oleh Drs. H. Rusdi Hairullah, M.Si. Namun, pada 19 Februari, di tengah proses berjalannya tahun anggaran, beliau dipromosikan menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim.
- Fase Plt. Kadis (Februari - 1 Mei 2026): Kekosongan diisi oleh Harson Sunardi, S.AP., M.Si. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas. Di saat yang bersamaan, tersangka Abi Nurwardani, M.Or. dilantik masuk sebagai Sekretaris Dinas (Sekdin). Menariknya, masa jabatan Plt. ini sangat singkat karena pada 1 Mei 2026, Harson Sunardi memasuki masa purnabakti (pensiun).
- Fase Plh. Kadis Tangan Besi (Mei - OTT KPK Juni 2026): Pensiunnya Plt. Kadis menciptakan kekosongan pucuk pimpinan. Secara administratif, kendali dinas jatuh ke tangan struktural tertinggi di bawahnya, yakni sang Sekretaris Dinas, Abi Nurwardani, yang bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas, hingga akhirnya ia ditangkap KPK pada awal Juni 2026 karena perannya sebagai penyalur uang suap.
"Pertanyaannya sekarang, ketika KPK merilis bahwa Abi Nurwardani mendistribusikan fee sebesar 3 persen kepada 'Kepala Dinas', siapa Kepala Dinas yang dimaksud? Mengingat proyek pengadaan Smart Board E-Katalog ini memakan proses dari penyusunan pagu anggaran hingga Payment Outside System," tegas Al Anshor.
LGI Sumsel merumuskan dua kemungkinan yang harus segera diselidiki oleh KPK:
- Kemungkinan Pertama: Jatah 3% tersebut mengalir "ke atas" kepada mantan pejabat Kadis (baik definitif maupun Plt) yang menjabat saat proyek ini diklik di sistem E-Katalog sebelum mereka mutasi/pensiun.
- Kemungkinan Kedua: Tersangka Abi Nurwardani melakukan "Monopoli Ganda". Karena ia memegang kendali ganda sebagai Sekdin sekaligus Plh. Kadis pasca-Mei 2026, mungkinkah jatah 3% untuk Kadis dan jatah operasional lainnya ia telan sendiri atas nama jabatannya saat itu?
Oleh karena itu, LGI Sumatera Selatan secara resmi mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa Drs. H. Rusdi Hairullah, M.Si. (selaku mantan Kadis Definitif) dan Harson Sunardi, S.AP., M.Si. (selaku mantan Plt. Kadis) untuk dimintai keterangan guna memastikan transparansi aliran dana fee 3 persen tersebut.
Membuka secara transparan kepada publik rentang waktu pasti kapan transaksi "Payment Outside System" bernilai puluhan miliar rupiah (proyek Smart Board) itu dicairkan, guna mencocokkannya dengan siapa yang duduk di kursi Kadis pada tanggal pencairan tersebut.
"KPK tidak boleh menyisakan ruang gelap. Jangan sampai ada 'penumpang gelap' yang lolos karena berlindung di balik status mutasi jabatan atau masa pensiun. Hukum harus mengejar ke mana pun uang 3 persen itu berlabuh," pungkas Al Anshor. (RED)
