HEADLINE
Dark Mode
Large text article



















LGI Sumsel Desak Tindakan Tegas: 191 Pendamping PKH Rangkap Jabatan, Negara Rugi Miliaran


PALEMBANG, MA — Temuan mengejutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait ribuan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi merangkap pekerjaan memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat di Sumatera Selatan. Pasalnya, Bumi Sriwijaya mencatatkan angka pelanggaran tertinggi ketiga di seluruh Indonesia.

Berdasarkan laporan BPK yang telah diserahkan kepada Kementerian Sosial, terdapat 1.747 pendamping PKH di 38 provinsi yang terindikasi memiliki profesi lain pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, Provinsi Sumatera Selatan mencatatkan 191 orang pendamping "nakal", menduduki posisi terbanyak ketiga setelah Jawa Timur (246 orang) dan Jawa Barat (236 orang).

Merespons karut-marut tata kelola SDM bantuan sosial ini, Ketua DPW Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., menyatakan keprihatinannya atas lemahnya fungsi monitoring dan evaluasi di tingkat daerah.

Aturan hukumnya sudah sangat jelas dalam Peraturan Dirjen Linjamsos Nomor 77 Tahun 2022. Rangkap jabatan itu dilarang keras karena tugas mereka sangat vital sebagai ujung tombak mendampingi keluarga miskin dan rentan.

"Jika mereka memiliki profesi lain, terutama di jam kerja aktif, bisa dipastikan tugas utama mereka terabaikan. Hak-hak masyarakat prasejahtera yang pada akhirnya dikorbankan demi keuntungan pribadi oknum." tegas Al Anshor.

Lebih lanjut, tokoh penggiat kontrol sosial dan transparansi anggaran ini mendesak agar Kementerian Sosial tidak ragu memberikan sanksi terberat. Sanksi yang disiapkan Kemensos sendiri meliputi sanksi administratif dan kewajiban pengembalian gaji kepada negara.

Berdasarkan hitungan sementara dari Kemensos, estimasi dana yang harus dikembalikan ke kas negara mencapai sedikitnya Rp 7,9 miliar, dengan asumsi gaji pokok Rp 3,1 juta per bulan.

"LGI Sumsel akan mengawal ketat kinerja Tim Disiplin Kemensos yang diturunkan untuk memeriksa 191 oknum di Sumatera Selatan ini. Tidak boleh ada tebang pilih atau pembiaran. Kerugian negara dari gaji buta yang mereka terima harus ditarik kembali seutuhnya," tambahnya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak mau gegabah dan telah membentuk Tim Disiplin untuk melakukan pendalaman pengujian data.

Tim tersebut dijadwalkan memeriksa 1.696 orang yang masih berstatus aktif sebagai pendamping PKH dari total temuan BPK tersebut. (RED)