terkini















BAIN HAM RI DKI JAKARTA Persoalkan kelebihan pembagian gaji dan tunjangan, di Dinas Pendidikan Kab. Bogor.

8/11/22, 10:10 WIB Last Updated 2022-08-11T12:20:20Z


Warta kota, MA- Soal Kelebihan Pembayaran gaji alias tunjangan disatuan kerja Dinas Pendidikan kab. Bogor. menjadi persoalan, pertanyaannya, jika terjadi seperti kelebihan pembayaran sebagaimana hasil dalam LHP TA 2020 yang di keluarkan BPK di tubuh Dinas Pendidikan kab. Bogor. lantas selama ini bagaimana fungsi pengawasan terhadap anggaran pemerintah?


Hal tersebut, di ungkapan oleh ketua umum BAIN HAM RI DKI jakarta, (BADAN ADVOKASI INVESTIGASI HAK ASASI) MANUSIA. Sabtu 11 Agustus 2022


Dikatakan Belson sinaga, Kadis itu sudah ada Tunjangan Operasional Dinas, Tunjangan Rumah Dinas dan Tunjangan Beras, belum lagi setiap kegiatannya ada tunjangan. Memang tidak semua kegiatan, hanya hal tertentu saja. Akan tetapi ada kelebihan pembayaran dalam bentuk Tunjangan Komunikasi


“Hal ini perlu di dipertanyakan, faktornya tidak sengaja atau seperti apa? Atau karena faktor X dan atau human eror?. Sebab Dinas Pendidikan sudah sangat paham dalam aturan, terlebih dalam setiap tahun menerima LHP, yang mustinya dilaksanakan fungsinya membantu Pemerintah dalam membenahi setiap penyerapan anggaran yang dianggap melanggar aturan dan harus dipulangkan,”ungkap Belson sinaga.S.H selalu ketua umum BAIN HAM. 


Mengulas soal LHP Keuangan dari BPK.


Belson sinaga.S.H mengatakan, setiap bunyi LHP itu sudah barang tentu ada kutipan “Tidak sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku” atau semacamnya, bahkan terjadi kerugian keuangan negara. Dan kondisi ini, sudah berulang terjadi di setiap tahun anggaran.


Kondisi berulang terjadi itu, tentunya dapat menjadi acuan dan akan lebih baik serta efisien dalam mengelola anggaran negara sesuai ketentuan yang mengatur tentang sistem pengelolaan keuangan daerah dan perbendaharaan.


Masih menurut Belson sinaga.S.H beberapa point didalam LHP itu juga, bisa masuk ke ranah pelanggaran atau ranah pidana, sesuai dengan unsur yang dimaksudkan, entah karena unsur kesengajaan atau sejenisnya. Nah di sini lah salah satu fungsi kontrol sosial dari BAIN HAM RI dapat membuat LAPORAN Kepenegak hukum. menindak lanjutinya.


Belson sinaga. S.H mencoba mengklarifikasi tertulis sesuai dengan temuan BPK Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020 tersebut, dimana pihak dinas Pendidikan kab. Bogor tidak ada jawaban. Hingga sampai sekarang. 



Menyinggung soal LHP TA 2020 tersebut, berdasarkan data pul paket.informasi yang didapat,oleh team BAIN HAM diduga terdapat hal yang perlu di benahi dan harus memulangkan adanya kelebihan pembayaran atas kegiatan program yang dilaksanakan Pemerintah setempat, ke kas negara.


Termasuk didalamnya, informasi yang beredar secara menyeluruh, diduga bupati bogor tersangka. dalam WTP. dan harus memulangkan kelebihan pembayaran dalam program yang disebutkan gaji dan Tunjangan. 


Terkait hal ini, guna memastikan informasi terkait, termasuk mengkonfirmasikan bunyi LHP yang tentunya patut di informasikan kepada Publik. Umpeg, saat di wawancarai diruang kerjanya, Selasa 15Juli 2022, enggan berkomentar lebih jauh.


Oknum umpeg tersebut menjelaskan hal yang dikonfirmasikan surat Abg dengan analogi (mengibaratkan) saya hanya staf biasa bg tidak bisa Menjawab ungkapnya. Ke BAIN HAM.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BAIN HAM RI DKI JAKARTA Persoalkan kelebihan pembagian gaji dan tunjangan, di Dinas Pendidikan Kab. Bogor.

Terkini

Topik Populer