terkini

Warga Lempuing Jaya diduga cabuli TA yang masih berusia 4 tahun.

9/05/22, 20:06 WIB Last Updated 2022-09-05T13:06:22Z

 


OKI, MA- Karena terjerat kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Daniel Natalia alias Dani (35) kini jadi ‘pesakitan’ dan terancam akan mendekam lama dibalik jeruji besi sel tahanan penjara.


Pria yang kerap disapa Pak De dan tercatat sebagai warga Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini, melakukan perbuatan cabul terhadap TA yang masih berusia 4 tahun.


Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kanit PPA IPDA Aryuni Aulia Sumarling, Senin (5/9/2022) menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka di dalam rumahnya ketika sedang menonton film Upin dan Ipin.


“Sabtu (6/8/2022) lalu sekira pukul 17.30 WIB, korban TA datang ke rumah tersangka untuk menonton televisi acara film Upin dan Ipin. Di dalam rumah, tersangka melihat korban dan memegang kedua pipi korban seperti mencubit karena gemas,” jelas dia.


Saat menonton, jelas dia lagi, tersangka melihat bahwa korban ini menonton terlalu dekat dengan televisi, sehingga tersangka menarik mundur tubuh korban dengan cara memeluk perut korban menggunakan kedua tangannya.


“Setelah korban duduk berada di depannya, tersangka melebarkan kedua kaki korban, lalu tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan menusukkan jari ke dalam (maaf) alat kelamin korban,” ungkap dia.


Pada saat itulah, tersangka menggerak – gerakkan jarinya. Dari perbuatan tersangka, membuat korban mengalami luka lecet pada kemaluannya, dan trauma serta takut apabila mendengar suara maupun melihat tersangka.


“Atas dasar laporan kita terima, tersangka pada Senin (29/8/2022) sekira pukul 16.00 WIB, akhirnya diamankan di rumahnya, lalu dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas dia.


Barang bukti yang diamankan, sambung dia, berupa 1 helai baju kaos lengan pendek berwarna merah muda gambar dinosaurus dan 1 helai celana pendek berwarna merah tua gambar panda yang merupakan milik korban.


“Pasal yang disangkakan bagi tersangka yakni Pasal 82 Ayat (1) JO Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas dia (Ondi)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Lempuing Jaya diduga cabuli TA yang masih berusia 4 tahun.

Terkini

Topik Populer