Kantongi Alat Bukti, BAIN HAM RI Djakarta akan Segera Lapor Dugaan Penyimpangan CV. Galaksi Mitra Abadi ke Polda Metro.
Bogor,MA-Dugaan penyimpangan pada proyek Pembangunan TPT Bojong baru di Kecamatan Bojonggede yang sumber dananya dari BANKEU DKI JAKARTA tahun anggaran 2022 Nomor kontrak SPMK.610/E-034-R/TPT/AIR/SPMK/DPUPR Tgl.29 September 2022. berbanderol Fantastis (nilai kontrak) akan segera dilaporkan ke Polda Metro Jaya Demikian ditegaskan Ketua umum BAIN HAM RI Jakarta (BADAN ADVOKASI INVESTIGASI HAK ASASI MANUSIA) Republik Indonesia.Belson Efrico Sinaga.S.H dan dept.investigasi BAIN HAM RI, Dede Sumantri
“Kasus ini ada indikasi kerugian negaranya, sehingga sangatlah wajar bila kasus ini dibawa ke aparat hukum untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika tak ada aral melintang, pekan ini kami akan menyerahkan bukti-bukti temuan serta laporan ke Polda Metro Jaya secara resmi dan tertulis,” tandas keduanya.
Ditambahkan Ari selaku pengawas lapangan, PT.GMA selaku pelaksana proyek dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kab.bogor dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggung jawab mengingat kondisi pekerjaan kini sudah melanggar speck, (mengurangi kualitas dan kuantitas) parah, padahal harus sesuai spesifikasi teknis. Mengingat anggaran belasan miliaran rupiah.
“Diduga mengurangi speck dan melanggar ketentuan K3S.keselamatan kerja karena pekerjaan TPT .CV.GMA sepertinya tidak membuat alat mesin molen,pada saat adukan. tidak sesuai spesifikasi teknis. Dengan kata lain pekerjaan tidak memenuhi tahapan sesuai Perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah serta UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” jelas belson Efrico Sinaga.S.H, Sabtu (26/11/2022).
Sementara itu, pihak CV. GMA bungkam,terhadap BAIN HAM RI beberapa hari lalu.(TIM).