terkini

Aktivis Sumut" Rozi Al-Banjari" Meminta Pihak Kepolisian Agar Menyelidiki Dugaan Plat Bodong .

12/22/22, 12:30 WIB Last Updated 2022-12-22T05:30:30Z


Sumatera Utara,MA- Dengan Viral dan banyaknya Pemberitaan tentang Pejabat ASN Sergai berlomba - lomba menukar Warna Plat Dinas.


Sebagai Aktivis Sumatera Utara Rozi Al-Banjari mengatakan" Berdasarkan 263 junto 266 KUHAP menyebutkan pemalsuan Plat Nomor Kendaraan Bermotor dapat dikenakan Ancaman Pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. 


Jika plat nomor polisi kendaraan yang terpasang adalah plat asli mobil dinas namun di ubah menjadi warna Hitam, ini merupakan kesalahan. Harus di lakukan penelusuran lagi terkait Registrasi pajak kendaraanya. 


Namun lain halnya jika ternyata plat nomor kendaraan tidak terdaftar di Samsat. Maka kuat dugaan itu adalah plat Palsu. 


Nah..jika berkaitan dengan pemalsuan plat kendaraan sudah tertuang pada keterangan dibatas dan pidananya" ungkap Rozi. 


Lanjut Rozi" Kita minta transparansi dari pihak asset pemkab sergai, agar segera merilis seluruh kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten serdang bedagai, agar, tidak muncul anasir² negatif di masyarakat tentang begitu mudah nya kendaraan milik pemkab yg juga milik seluruh rakyat sergai, di otak atik oleh oknum yang tdak bertanggung jawab, Meminta dari pihak kepolisian agar menyelidiki dugaan plat bodong" tandas Rozi Al-Banjari  (Suyanto).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aktivis Sumut" Rozi Al-Banjari" Meminta Pihak Kepolisian Agar Menyelidiki Dugaan Plat Bodong .

Terkini

Topik Populer