terkini















Bersama Forkopimda DPRK Aceh Tamiang Terima Kunjungan Tim Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11

Pujo
3/18/23, 11:40 WIB Last Updated 2023-03-18T04:40:41Z


Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id
DPRK Aceh Tamiang bersama Forkopimda menerima kunjungan Tim Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Zona I dari DPRA dan memfasilitasi Acara Sosialisasi Draft Perubahan UUPA di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, pada Rabu (08/03/2023) pukul 10.30 Wib.

Kunjungan Tim Sosialisasi ini diterima oleh Suprianto, ST. dan Fadlon, SH di Ruang Kerja Ketua DPRK Aceh Tamiang dan pada kesempatan itu sebelum memulai acara, Tim Sosialisasi menjelaskan maksud kunjungan yaitu mensosialisasikan draft perubahan UUPA dan menjaring aspirasi dari beberapa wilayah dengan tatap muka dan diskusi interaktif pada para peserta acara yang diharapkan hadir dari instansi terkait, Tokoh Masyarakat, Ulama, Akademisi, LSM, Partai Politik dan undangan lainnya.

Tim Sosialisasi UUPA Zona I yang mencakup Bireuen; Kota Lhokseumawe; Aceh Utara; Aceh Timur; Kota Langsa dan Aceh Tamiang, bertugas mensosialisasikan draft perubahan UUPA yang dikoordinir oleh Ketua DPRA, Saiful Bahri dan diketuai oleh Mawardi M., SE. dan H. Ridwan Yunus, SH. sebagai Sekretaris.

Selanjutnya Acara Sosialisasi Draft Perubahan UUPA dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an dan pembacaan doa.

Suprianto, ST. pada sambutannya menyampaikan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh berdampak pada revisi aturan tersebut. 

"Revisi UUPA bertujuan untuk penguatan sesuai semangat yang terkandung dalam MoU Helsinki, 15 Agustus 2005", ucap Suprianto, ST.

"Melalui kegiatan sosialisasi draft perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, salah satunya kami berharap memperjuangkan dana otonomi khusus Aceh tetap diberikan oleh Pemerintah Pusat demi pembangunan di Aceh" sambungnya.

Setelah itu, pemaparan dari Tim Sosialisasi Zona I dari DPRA,  H. Ridwan Yunus, Sekretaris Tim Sosialisasi menjelaskan bahwa selama ini UUPA belum efektif berjalan seperti yang diharapkan. Ada beberapa ruang lingkup penguatan dan perubahan UUPA yaitu penguatan kewenangan Pemerintah Aceh, penguatan pendapatan Aceh dan perubahan aspek regulasi.

Penguatan kewenangan Pemerintah Aceh antara lain perdagangan luar negeri secara langsung; penguatan keberadaan lembaga mukim dan gampong; pengelolaan pelabuhan laut dan bandara udara yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dan persetujuan-persetujuan internasional dilakukan dengan berkonsultasi dan persetujuan Pemerintah Aceh. 

Penguatan pendapatan Aceh antara lain pengelolaan sumber daya laut dari 12 mil menjadi 200 mil; skema baru dalam transfer dana otonomi khusus; pengelolaan dan kepemilikan aset di Aceh dan realisasi pembagian hasil Sumber Daya Alam (Minyak, Gas dan Mineral dan Batu Bara).

Mengenai aspek regulasi, hal yang menjadi pembahasan adalah regulasi yang mengatur tentang kewenangan yang bersifat nasional di Aceh perlu direvisi kembali.

Acara sosialisasi ini diakhiri pada pukul 12.30 Wib dan Tim Sosialisasi Zona I dari DPRA mengucapkan terima kasih kepada DPRK Aceh Tamiang yang telah memfasilitasi kegiatan ini dan juga kepada peserta yang hadir untuk sama-sama berdiskusi terhadap perubahan UUPA yang nantinya akan sesuai dengan butir-butir perjanjian MoU Helsinki. (Eri Efandi).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bersama Forkopimda DPRK Aceh Tamiang Terima Kunjungan Tim Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11

Terkini

Topik Populer