terkini















Perkara Tindak Pidana Penipuan Masih Bergulir di PN Sei Rampah ,Korban Harapkan Kepastian Hukum.

3/13/23, 11:59 WIB Last Updated 2023-03-13T04:59:12Z


SERGAI, Media Advokasi com  - Kasus perkara tindak pidana penipuan uang pembayaran atas pembelian 140 (seratus empat puluh ribu rupiah) sak beras 10 kg senilai Rp. 13.580.000,- masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah.

Kasus penipuan terhadap terdakwa Mimi tersebut sesuai nomor perkara 555/Pid.B/2022/PN Srh tanggal register 31 Oktober 2022 dengan Penuntut Umum Christianto, SH, tepat pada Rabu tanggal 18 Januari 2023, Pengadilan Negeri Sei Rampah menyatakan putusan terdakwa tersebut yakni Pidana penjara waktu (9 bulan).

Dalam putusan tersebut, PN Sei Rampah menyatakan terdakwa Mimi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana uan" sebagaimana dalam dakwaan aitematif kesatu.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana perkara selama 9 (sembilan) bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya menetapkan barang bukti berupa:

1 (satu) lembar Asli Bon Faktur Penyerahan beras sebanyak 200 (dua ratus) sak senilai Rp 19.500 000 (Sembilan belas juta atus nibu rupiah) yang di tanda tangani oleh MIMI selaku yang menerima tertanggal 02 November 2021.

1 (satu) lembar Asli Bon Faktur yang bertuliskan pengembalian beras sebanyak 60 (enam puluh) sak berhubung janji saya lewat, total beras yang belum dibayar 140 (seratus empat puluh) sak yang di tanda tangani oleh Mimi tertanggal 22 November 2021.

Adapun dikembalikan kepada Saksi Soflah yakni membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Sesuai keterangan Penuntut Umum, Christianto, SH kepada wartawan Jumat (10/3) menyampaikan karena pihaknya masih menunggu terdakwa apakah melakukan upaya hukum kasasi atau tidak.

"Setelah putusan kasasi, baru kita eksekusi. Setelah diketahui terdakwa melakukan kasasi, maka pihak Penuntut Umum juga akan melakukan upaya hukum,"ujarnya.

Terpisah, Humas PN Sei Rampah Iskandar Zulkarnain,SH saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan atas perkara tersebut, status masih kirim salinan putusan banding kepada Terdakwa, belum Kasasi namun masih dalam tenggang waktu mengajukan upaya hukum.

Sementara menurut keterangan korban, Sofiah kepada wartawan Kamis (9/3) menyampaikan bahwa terdakwa Mimi dengan tiba-tiba transfer uang hanya memberitahukan dengan pesan WhatsApp maka itu dinilai bukan dari iktikad baik, karena proses hukum masih berlangsung maka itu tidak kami terima, sebelumnya janji hanya janji makanya berlangsung proses hukum tersebut.

Sofiah berharap kasus penipuan ini segala ada kepastian hukum dengan seadil-adilnya. Sebagai pengusaha saya butuh keadilan hukum agar kedepan tidak ada lagi yang semena-mena menipu saya
untuk memberi titik jerah pada pelaku.

"Jangan lagi bertele-tele, karena ini sudah berjalan satu tahun lebih. Namun daripada itu juga kita tetap mengikuti dan patuh proses hukum yang berlaku,"tegas Sofiah.(Suyanto)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perkara Tindak Pidana Penipuan Masih Bergulir di PN Sei Rampah ,Korban Harapkan Kepastian Hukum.

Terkini

Topik Populer