terkini















Terkait Aksi KPAL, Akbar Alfaro siap Tolak Pasal diduga Pesanan Raperda RTRW

3/08/23, 11:10 WIB Last Updated 2023-03-08T04:14:03Z


 

Palembang, MA – Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Tahun 2023-2043 yang saat ini di bahas oleh DPRD Kota Palembang, dinilai terdapat menu pasal pesanan, hal ini diungkap Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL), saat menyampaikan orasinya di gedung DPRD Kota Palembang, Selasa (07/03).

 

Koordinator aksi, Andreas OP dalam orasinya menjelaskan bahwa dalam penyusunan Raperda RTRW Kota Palembang harus berpedoman dengan ketentuan Undang – undang No 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan undang undang dan Peraturan Walikota (Perwako) Palembang No 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah dan aturan teknis lainnya.

 

Pasca diajukanya Raperda RTRW kota Palembang Tahun 2023-2043, pihaknya memiliki catatan khusus berkaitan dengan aspek tata urutan penyusunan raperda terkesan adanya duga ugal-ugalan dan syarat pesanan.

“Oleh karena itu, Kami mendesak dengan tegas kepada pansus untuk membatalkan dugaan pasal pesanan oleh pihak tertentu khususnya Pasal 36 ayat 1 , Pasal 37 AYAT 1 Huruf a dan b,” tegasnya.

 

Dugaan pasal sarat kepentingan tersebut, dinilai akan mencederai marwah lembaga DPRD Kota Palembang, dimana terdapat kasus yang berkaitan dengan tata ruang dan pemanfaatan tata ruang yaitu: kasus penimbunan Kawasan keramasan yang telah melanggar perda RTRW dan perda Rawa Kota Palembang dalam rangka pembangunan Kantor Gubernur Baru Terpadu Keramasan.

 

“Salah satu materi pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur Peraturan Daerah Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023, Gugutan banjir yang dilakukan WALHI dan dimenangkan oleh WAHLI hingga saat ini belum dilakukan tindak lanjut putusan oleh pemerintah Kota Palembang.

 

Masa aksi ini sendiri difasilitasi oleh anggota pansus untuk mengikuti rapat diruang pansus 1,dimana didalam tertutup tersebut dihadiri oleh  Ketua Pansus 1, Firmansyah Hadi (F-PKB), Wakil Ketua Pansus 1, Alex Andonis (F-PDIP), Sekretaris Pansus, H. Ilyas Hasbullah (F-Demokrat), H. Akbar Alfaro (F-Gerindra), M. Arfani (F-PKB), H. Nazili (F-Gerindra), Chairudin Pelita Maret (F-Demokrat) dan perwakilan KAPL.

 

Firmansyah Hadi, menyampaikan apresiasi terhadap perhatian yang dilakukan masa aksi, dengan menerima dan akan mempertimbangkan usulan yang disampaikan, namun raperda sendiri harus tetap dilanjutkan mengingat banyaknya kepentingan-kepentingan lain yang baik bagi masyarakat dan harus dilakukan.

 

Sementara, Akbar Alfaro, Ketua Fraksi Gerindra, dengan tegas akan menolak pasal-pasal tersebut, jika terbukti tidak sesuai ketentuan.

 

“Saya Ketua Fraksi Partai Gerindra, akan pertama sekali menolak pasal-pasal tersebut, jika menurut kami pasal tersebut bertantangan dengan ketentuan yang ada,” tegasnya. (young al)

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Aksi KPAL, Akbar Alfaro siap Tolak Pasal diduga Pesanan Raperda RTRW

Terkini

Topik Populer