Polda Jateng Bekuk Produsen Pupuk Palsu Yang Viral Beredar di Sragen
Sragen|MediaAdvokasi.com-Temuan pupuk palsu yang sempat beredar di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya, berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Satu orang diduga produsen pupuk diamankan dan ribuan karung pupuk dijadikan barang bukti.
Dari informasi yang diperoleh detikJateng, pengungkapan dilakukan di Karanganyar pada hari Selasa (8/7) sore kemarin. Informasi itu dilengkapi foto karung-karung berisi pupuk dalam gudang yang sudah dipasang garis polisi.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut temuan pupuk diduga palsu yang sempat beredar di wilayah Sragen. Temuan tersebut sempat viral di media sosial.
Ada satu orang diamankan berinisial TS (55) warga Desa Bolong, Kabupaten Karanganyar. Dia dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1 ) huruf e dan f Undang undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
TS dianggap memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang.
Ada ribuan sak atau karung pupuk kapasitas 50 kg yang diamankan. Riciannya yaitu 1.115 sak pupuk merek Enviro NPK, 380 sak pupuk merek Enviro NKCL, 170 sak pupuk merek Enviro Phospat Super 36, kemudian 220 sak pupuk merek Spartan NPK, 320 sak pupuk merek Spartan NKCL, 160 sak pupuk merek Spartan SP-36.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, membenarkan informasi tersebut. Satu orang ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Melakukan penahanan terhadap tersangka. Selengkapnya saat pers rilis, ya,” kata Arif kepada detikJateng, Rabu (9/7/2025).
(Detik/MA)