Bermain di Bawah Radar 2,5 Miliar, LGI Sumsel Bongkar Taktik Kontraktor "Nol Pengalaman" Borong Proyek 13,7 Miliar
PALEMBANG, MA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan kembali membongkar fakta mengejutkan di balik dominasi proyek infrastruktur Pemerintah Kota Palembang.
LGI Sumsel menemukan adanya indikasi pemanfaatan celah aturan pengadaan secara terstruktur oleh CV. Barangan Lintang Khatulistiwa, yang berhasil memborong 12 paket proyek jalan senilai total Rp 13,7 Miliar meski berstatus sebagai perusahaan baru tanpa rekam jejak pengalaman.
Dari hasil bedah dokumen Informasi Tender LPSE, tim investigasi LGI Sumsel menemukan bahwa lolosnya perusahaan ini bukanlah sebuah kebetulan, melainkan hasil dari manuver administratif yang sangat rapi.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar Garuda Indonesia Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., membeberkan rentetan waktu yang dinilai sangat janggal terkait rekam jejak perusahaan tersebut. Berdasarkan data otentik dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), akte pendirian CV. Barangan Lintang Khatulistiwa tercatat baru disahkan pada tanggal 23 November 2024.
"Hanya butuh waktu sekitar delapan bulan sejak perusahaan ini didirikan, mereka sudah langsung mendapat 'karpet merah' di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang. Tepat pada 18 Juli 2025, perusahaan ini untuk perdana langsung ditetapkan sebagai pemenang tender Pemeliharaan Jalan Mayor H.M Rasyad Nawawi. Ini sangat tidak masuk akal untuk ukuran entitas bisnis yang baru seumur jagung dan belum punya rekam jejak apa pun di lapangan," ungkap Al Anshor di Palembang, Jumat (17/7/2026).
Lebih lanjut, Al Anshor menjelaskan bahwa kontraktor tersebut secara sengaja mengincar proyek-proyek dengan pagu anggaran di bawah batas kritis Rp 2,5 Miliar demi menghindari syarat wajib kepemilikan portofolio pengalaman kerja.
"Jika kita telaah aturan LPSE pada bagian Syarat Kualifikasi Teknis, terdapat klausul pengecualian. Perusahaan kualifikasi kecil yang usianya di bawah 3 tahun dibebaskan dari syarat pengalaman 4 tahun terakhir, asalkan nilai paketnya maksimal Rp 2,5 Miliar. Sebaliknya, jika di atas nominal tersebut, mereka wajib memiliki minimal satu pengalaman kerja. Inilah celah hukum yang dipakai agar perusahaan berumur 8 bulan itu bisa lolos kualifikasi teknis," tambahnya.
Fakta di lapangan membuktikan pola tersebut. Dari 12 paket proyek yang dimenangkan sepanjang tahun anggaran 2025 dan 2026, nilai tertingginya tertahan di angka Rp 1,97 Miliar, seperti pada proyek Pemeliharaan Jalan Sunarna dan Jalan Ibnu Sutowo. Tidak ada satupun proyek yang menyentuh batas ambang Rp 2,5 Miliar.
Al Anshor menyoroti ironi besar dalam penerapan aturan ini oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP).
"Secara logika hukum, aturan batas 2,5 Miliar itu dibuat agar perusahaan tanpa pengalaman tidak memegang proyek berskala besar yang berisiko tinggi. Namun ironisnya, celah yang sama justru membiarkan kontraktor 'nol pengalaman' ini mengakumulasi 12 proyek sekaligus dengan total beban kerja mencapai Rp 13,7 Miliar. Ini logika yang menyesatkan. Mencegah kontraktor baru memegang satu proyek 2,5 Miliar, tapi dengan mudah membiarkan mereka memegang belasan proyek bernilai total belasan miliar dalam waktu yang sangat berdekatan," tegasnya.
Lebih lanjut, LGI Sumsel menduga kuat adanya praktik pemecahan paket (splitting) anggaran proyek pemeliharaan jalan di wilayah yang saling berdekatan agar pagunya tetap berada di bawah radar Rp 2,5 Miliar. Di samping itu, dengan ditetapkannya CV. Barangan Lintang Khatulistiwa sebagai pemenang untuk beberapa paket di hari yang sama (seperti 3 paket sekaligus pada 5 Maret 2026), potensi pelanggaran batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) sangat terbuka lebar.
Atas temuan ini, LGI Sumsel mendesak Inspektorat Kota Palembang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan.
"Administrasi di atas kertas mungkin bisa diakali dengan celah pengecualian, tetapi kualitas fisik di lapangan tidak bisa dibohongi. Kami meminta aparat pengawas internal maupun eksternal untuk melakukan uji ketebalan Core Drill secara acak pada proyek-proyek yang dikerjakan CV. Barangan Lintang Khatulistiwa. Kami juga menuntut audit investigatif terhadap Pokja ULP terkait perhitungan riil Sisa Kemampuan Paket perusahaan ini," tutup Al Anshor. (RED)
